REPUBLIKNEWS.CO.ID, SINJAI – Aparatur Negeri Sipil (ASN) di Kabupaten Sinjai mulai bernapas lega. Pasalnya, Tunjangan Penghasilan Tetap (TPP) yang ditunggu-tunggu mulai dicairkan.
Akan tetapi, pencairan tunjangan tersebut baru dibayarkan sebulan, yakni bulan Januari untuk kinerja bulan Desember 2021. Sedangkan, untuk proses pencairan bulan Februari akan segera menyusul.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sinjai, Ratnawati Arief mengatakan, pihaknya telah menerima surat rekomendasi dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tertanggal 9 Maret 2022 untuk rekomendasi pencairan.
Baca Juga : Reses di Sinjai, Warga Curhat Soal Sarana Pertanian ke Anggota DPRD Sulsel Gerindra
“Sejumlah organisasi perangkat daerah telah melakukan pencairan TPP dan sementara menunggu usulan pembayaran dari OPD lainnya,” ujarnya, Minggu (13/3/2022) kemarin.
Menurutnya, pencairan tunjangan ASN di Sinjai untuk sementara dibayarkan hanya sebulan. Ini disebabkan, pengajuan dokumen pencairan organisasi perangkat daerah (OPD) yang disiapkan hanya sebulan.
Apalagi kata Ratnawati, penginputan untuk bulan Februari sudah mengacu ke regulasi yang baru, yakni inputan capaian kinerja harian setiap ASN di masing-masing OPD.
Baca Juga : Reses di Sinjai, H. Patudangi Azis Serap Aspirasi Masyarakat soal Retribusi TPI Lappa
“Mudah-mudahan penginputan di SIPD cepat selesai dan segera mengusulkan untuk pembayaran selanjutnya,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kepala BPKAD Kabupaten Sinjai, Ratnawati Arief merinci untuk jumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Sinjai yang akan menerima TPP sebanyak 1.535 orang.
Hanya saja, pihaknya belum bisa memastikan total anggaran yang akan dibayarkan karena hal tersebut berdasarkan usulan dari masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD). (*)
