REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR — Sebuah video dan foto seorang caleg di Gowa Sulawesi Selatan beredar luas di berbagai media sosial.
Berdasarkan informasi yang diperoleh REPUBLIKNEWS.CO.ID, video dan foto yang beredar luas tersebut adalah seorang caleg dari partai PPP marah-marah bahkan adu mulut dengan penyelenggara di TPS 09, Kelurahan Parang Banoa, Kecamatan Pallangga di dalam lokasi tempat pemungutan suara (TPS).
Selain adu mulut, caleg tersebut juga mencoret-coret kertas suara.
Baca Juga : Pastikan Tepat Sasaran, Tamsil Linrung Inisiasi Posko Pengaduan Program Strategis Presiden di Sulsel
Menanggapi video dan foto viral tersebut, Lembaga Swadaya Masyatakat Investigasi Transparansi Aparatur Indonesia ( LSM INTAI) Sulawesi Selatan, melaporkan oknum caleg yang berada di video tersebut ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kabupaten Gowa untuk ditindaklanjuti.
Menurut ketua LSM INTAI, Syarifuddin, tindakan oknum caleg yang menerobos masuk ke dalam lokasi tempat penghitungan surat suara dinilai sudah melanggar undang-undang pemilu no 7 tahun 2017 ditambah lagi oknum caleg telah mencoret coret surat suara di hadapan petugas TPS.
“Saya selaku ketua LSM INTAI sudah melaporkan oknum caleg yang berada di dalam video tersebut ke Bawaslu kabupaten Gowa, dimana tindakan oknum caleg tersebut sangat mencederai proses demokrasi kita, apalagi sudah jelas sudah melanggar undang undang pemilu” kata Syarifuddin, Selasa (30/04/2019).
Baca Juga : Angkat Ikon Geopark di Bandara Hasanuddin, Gubernur Sulsel: Gerbang Awal Promosi Pariwisata Sulsel
Syarifuddin juga menjelaskan bahwa dirinya telah melaporkan ulah oknum caleg yang mencoret coret surat suara di dalam TPS bahkan pada hari Selasa pukul 15:00 dirinya telah mendatangi Bawaslu untuk dilakukan berita acara pemeriksaan BAP, yang di terima lansung oleh Zulfahmi Sultan staf Bawaslu kabupaten Gowa. (rls)
