Oleh: Fanny Cahya Kharismana (Penyuluh Pajak Ahli Muda KPP Pratama Jakarta Gambir Dua)
REPUBLIKNEWS.CO.ID, — Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja mendukung pelaku usaha dalam membangun usahanya. Salah satunya dengan ketentuan mengenai Perseroan Terbatas (PT) Perorangan. PT Perorangan adalah Badan Hukum Perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro dan Kecil.
Peraturan Pemerintah No 7 tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, Dan Pemberdayaan Koperasi Dan Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah mengatur bahwa yang dimaksud dengan usaha mikro adalah usaha yang memiliki modal maksimal Rp 1 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau hasil penjualan tahunan maksimal Rp 2 miliar. Sedangkan yang dimaksud dengan usaha kecil ditentukan berdasarkan kepemilikan modal usaha lebih dari Rp1 miliar sampai dengan Rp 5 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp2 miliar sampai dengan Rp15 miliar.
Baca Juga : Golden Visa dan Pajak
PT Perorangan berarti sebuah PT yang didirikan oleh satu orang. PT Perorangan hanya dapat didirikan oleh Warga Negara Indonesia (WNI). PT Perorangan merupakan Wajib Pajak Badan yang wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Pemerintah telah menerbitkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-20/PJ/2022 tanggal 7 Juli 2022 tentang Pendaftaran dan Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak Serta Pengenaan Pajak Penghasilan Bagi Perseroan Perorangan. Ketentuan ini bertujuan untuk memberikan keseragaman dan kepastian hukum dalam pelaksanaan pendaftaran dan pemberian NPWP serta pengenaan Pajak Penghasilan bagi perseroan perorangan.
PT Perorangan dapat mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP secara online melalui laman https://ptp.ahu.go.id/ dengan melampirkan dokumen persyaratan berupa:
- Fotokopi dokumen pendirian badan usaha, berupa akta pendirian atau dokumen pendirian dan perubahannya, yaitu sertifikat pendaftaran secara elektronik yang diterbitkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; dan
- Dokumen yang menunjukkan identitas diri seluruh pengurus badan, yaitu bagi Perseroan Perorangan adalah fotokopi Kartu NPWP.
Baca Juga : Hal Baru Tentang Mekanisme Membuka Blokir Rekening Wajib Pajak
Apabila penerbitan NPWP belum dapat dilakukan melalui laman https://ptp.ahu.go.id/ maka pendaftaran NPWP PT Perorangan dapat dilakukan melalui laman https://ereg.pajak.go.id/. Pendaftaran melalui https://ereg.pajak.go.id/ ini dilakukan melalui menu pendaftaran Perseroan Perorangan. Dalam hal menu pendaftaran Perseroan Perorangan belum tersedia, Wajib Pajak dapat menggunakan menu pendaftaran Wajib Pajak Badan.
Kemudahan ini diharapkan akan dapat memudahkan pelaku usaha mikro dan kecil untuk dapat semakin mengembangkan usahanya dengan memiliki badan hukum sehingga dapat memisahkan kekayaan pribadi pemilik PT Perorangan dengan kekayaan PT Perorangan.
