REPUBLIKNEWS.CO.ID, JAKARTA — “Tersangka CA (Cassandra Angelie) tertangkap dalam kegiatan prostitusi online ini baru melakukan lima kali kemudian tarif Rp 30 Juta,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan,Jumat (31/12/2021) di Polda Metro Jaya .
Cassandra Angelie ditangkap di Hotel Ascott, Kebon Kacang, Jakarta Pusat pada Rabu (29/12/2021) pukul 21.30 WIB. ‘”Diamankan saat layaknya sedang berhubungan suami isteri,” jelasnya.
Diketahui, artis sinetron Cassandra Angelie telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan prostitusi online bersama dengan tiga orang lainnya yang berperan sebagai mucikari. Ketiga orang mucikari yang turut ditangkap berinisial KK (24), R (25), dan UA (26).
Baca Juga : Angkat Ikon Geopark di Bandara Hasanuddin, Gubernur Sulsel: Gerbang Awal Promosi Pariwisata Sulsel
Cassandra Angelie diketahui merupakan artis yang memerankan Vera di sinetron Ikatan Cinta.
“Dari kejahatan atau tindak pidana itu penyidik telah menetapkan 4 orang sebagai tersangka satu adalah pwanita yang merupakan publik figur inisial CA, umur 23 tahun peran yang berdangkutan adalah sang model dan aktris. Proses penangkapan sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku dengan melibatkan Polwan,” katanya.
