REPUBLIKNEWS.CO.ID, SOPPENG — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Soppeng menggelar Agenda kegiatan Rakernis Tatacara Pengawasan Kampanye dan Penindakan pelanggaran di Kantor Bawaslu Kabupaten Soppeng, Jalan Pengayoman, Watansoppeng, Jumat (12/10/2018).
Ketua Bawaslu Soppeng, Winardi.S.sos yang menangani Devisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran didampingi Nurlela Devisi Pencegahan menyampaikan trik-trik Pengawasan hingga penanganan pelanggaran pada Pileg dan Pilpres Tahun 2019 mendatang.
“Pencegahan adalah langkah yang paling tepat dalam melakukan Pengawasan namun jika termonitor suatu pelanggaran maka diperlukan Investigasi/penelusuran serta kajian awal untuk menentukan sebuah pelanggaran,” ungkap Winardi.
Baca Juga : PLN UIP Sulawesi dan Polda Sulsel Komitmen Jaga Infrastruktur Ketenagalistrikan Berkelanjutan
Selain itu, dalam rakor tersebut juga dilakukan simulasi tata cara klarifikasi dan membuat kajian penanganan suatu pelanggaran dengan berpedoman pada UU.7,Perbawaslu No.7,8 dan 9 tahun 2017.
Sekedar diketahui bahwa kegiatan rakor di kantor Bawaslu Soppeng di gelar selama 2 hari dengan melibatkan anggota panwascam Devis Hukum dan Penanganan Pelanggaran dan Devisi Pencegahan Hubungan antar masyarakat serta 1 staf di tiap Kecamatan di Kabupaten Soppeng.
(Yusuf)
