0%
logo header
Selasa, 19 Juli 2022 10:24

Cerita ASN Pemkab Takalar, Nonjob Setelah 4 Kali Dimutasi Dalam Sebulan

Bansuhari Said, ASN asal Kabupaten Takalar saat diwawancarai awak media, ia mencari keadilan setelah 4 kali menerima SK mutasi dalam sebulan, hingga dinonjobkan oleh Pemerintah Kabupaten Takalar. (Istimewa)
Bansuhari Said, ASN asal Kabupaten Takalar saat diwawancarai awak media, ia mencari keadilan setelah 4 kali menerima SK mutasi dalam sebulan, hingga dinonjobkan oleh Pemerintah Kabupaten Takalar. (Istimewa)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, TAKALAR — Kasus keluarnya 4 SK mutasi dalam sebulan yang menimpa seorang ASN di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan pada bulan Januari lalu, hingga kini masih bergulir.

Bansuhari Said, yang dimutasi 4 kali dalam sebulan itu mengaku awalnya menjabat sebagai Kepala Bidang PPMPI di Bappeda Kabupaten Takalar, namun ia telah dimutasi ke Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan sebagai Kepala Bidang Kebersihan Pada Tanggal 3 Januari 2022 Lalu.

Dan pada Tanggal 13 Januari 2022, Bansuhari Said kembali dimutasi dan dinonjobkan ke Dinas Komunikasi dan Informatika sebagai staf biasa.

Baca Juga : Festival Tani Takalar: Refleksi Suara Perlawanan Petani untuk Hak Tanah dan Keadilan

“Di hari dan tanggal yang sama, saya justru kembali di pindah tugaskan dari Dinas Kominfo ke Kantor Kecamatan Sanrobone sebagai Staf biasa juga,” jelas Bansuhari Said, Senin (18/07/2022).

“Pada tanggal 4 February 2022, Bansuhari Said kembali menerima SK mutasi dari BPKSDM Kabupaten Takalar, dari Kominfo ke Kantor Kecamatan Sanrobone,” sambungnya.

Lanjutnya, karena kejanggalan itu Pada tanggal 4 Februari 2022, Bansuhari Said melaporkan dugaan pelanggaran Sistem Merit Kabupaten Takalar itu ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dengan membawa bukti 4 SK mutasi yang keluar dalam Satu bulan satu hari itu.

Baca Juga : Tambak Udang di Sulsel Hemat Belasan Juta Rupiah per Bulan Berkat Listrik Hijau PLN

“Alhamdulillah Pada tanggal 18 Februari 2022, KASN menerbitkan rekomendasi dengan nomor B-678/KASN/02/2022 yang ditujukan kepada Bupati Takalar yang berisi, mengembalikan saya atas nama Bansuhari Said yang telah diberhentikan dari jabatannya tanpa melalui prosedur yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, agar segera mengembalikan kejabatan semula atau setara,” lanjutnya.

Namun sayangnya, rekomendasi tersebut tidak dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Takalar.

“Pada tanggal 14 Maret 2022 lalu, KASN melakukan investigasi langsung dan melakukan rapat bersama Baperjakat di Ruang rapat Sekda takalar,” ungkapnya.

Baca Juga : Ratusan Petani di Polongbangkeng Takalar Tolak Perpanjangan HGU PTPN XIV

“Kesimpulan dari hasil investigasi dan rapat itu menyatakan bahwa Pemkab Takalar akan mengembalikan ke jabatan lama setelah selesai dilaksanakannya proses asesmen JPT atau Eselon II Karena saat itu alasannya Eselon III tidak tersedia,” papar Bansuhari Said.

Namun pada tanggal 4 April 2022, Pemkab Takalar, justru melakukan mutasi dan promosi, dari Eselon IV ke Eselon III,  dan rekomendasi KASN untuk mengembalikan Bansuhari Said ke posisi semula atau setara dan hasil investigasi KASN justru tidak dilaksanakan dengan kata lain diabaikan.

Pada tanggal 7 April 2022, Bansuhari Said, mendatangi kantor Ombudsman Provinsi Sulawesi Selatan untuk melaporkan pelanggaran yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Takalar terkait mutasi yang di alaminya yang mendapatkan 4 SK Mutasi dalam sebulan itu, serta melaporkan Pemkab Takalar yang tidak menjalankan rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk mengembalikan Bansuhari Said kembali ke Jabatan semula atau setara.

Baca Juga : Pj Gubernur Sulsel Salurkan Bantuan Pangan Pemerintah Pusat untuk Warga Miskin di Takalar

Sementara itu, Andi, Asisten pemeriksaan di Ombudsman, yang dikonfirmasi via telepon WhatsApp terkait laporan Bansuhari Said ASN asal Kabupaten Takalar di ombudsman menyampaikan jika saat ini Laporan Bansuhari Said masih dalam proses pemeriksaan.

“Ini semenjak Laporannya resmi kami terima  di kantor Ombudsman, sekitar 2 atau 3 bulan,” kata Andi, Asisten pemeriksaan di Ombudsman Provinsi Sulawesi Selatan, Senin (18/07/2022) kemarin.

“Kemarin kami sudah memanggil Kepala BKD ke kantor Omdusman untuk dimintai keterangan, dan hasilnya melalui BKD akan melakukan mediasidengan Bupati, dan sekarang ini kami tunggu hasilnya,” sambungnya.

Baca Juga : Pj Gubernur Sulsel Salurkan Bantuan Pangan Pemerintah Pusat untuk Warga Miskin di Takalar

Andi menerangkan, untuk janjinya tidak ada tanggal pastinya, mereka masih melakukan kordinasi dengan Sekda dan Bupati. “Jadi kami beri waktu selama 14 hari kerja,” ucapnya.

“Tapi kalo dalam 14 hari kerja belum ada tindakan, maka kami akan lakukan tindak lanjut lagi dengan melakukan penindakan untuk tahapan pemeriksaan,” kata Andi.

Terkait Kewenangan Omdusman dalam penindakan, Asisten pemeriksaan di Ombudsman Sulawesi Selatan ini mengaku jika tergantung dari hasil pemeriksaan.

Baca Juga : Pj Gubernur Sulsel Salurkan Bantuan Pangan Pemerintah Pusat untuk Warga Miskin di Takalar

“Nanti ada dituangkan dari hasil akhir pemeriksaan, cuman kami belum bisa sampaikan karna masih tahap pemeriksaan,” lanjutnya.

“Kami hanya bisa berikan informasi subtansif yang bisa kami sampaikan. Karna itu bersifat sangat rahasia pak,” tambahnya.

Sebelum menutup telepon, Andi menegaskan jika Ombudsman akan mengupayakan secepatnya kasus Bansuhari Said diselesaikan, ia mengatakan jika kasus mutasi seperti ini tidak lama, biasanya cepat ditindaklanjuti.

Baca Juga : Pj Gubernur Sulsel Salurkan Bantuan Pangan Pemerintah Pusat untuk Warga Miskin di Takalar

“Cuman biasa dari sisi terlapor yang bandel, yang memang lambat untuk menindaklanjuti hal hal yang sesuai dengan prosedur atau peraturan  perundang-undangan, jadi nanti diliat dari posisi itu. Kami upayakan secepatnya diselesaikan,” tutup Andi.

Baru-baru ini, Pada tanggal 6 Juli 2020, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) kembali mengeluarkan surat penegasan terkait tindak lanjut rekomendasi KASN No B-678/KASN/02/2022 yang berbunyi, penegasan kepada Bupati Takalar untuk segera menindaklanjuti Rekomendasi KASN tersebut dalam batas waktu paling lambat 10 hari sejak diterimanya surat tersebut.

Penegasan itu berisi, jika tidak menindaklanjuti rekomendasi KASN yang dimaksud, dalam batas waktu yang sudah ditentukan, maka KASN dapat merekomendasikan kepada Presiden untuk menjatuhkan sanksi kepada Bupati Takalar sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan dimasa yang akan datang SK pengembalian yang bersangkutan dapat menjadi salah satu pertimbangan KASN dalam memberikan rekomendasi pengisian jabatan melalui seleksi terbuka maupun uji kompetensi dalam rangka mutasi.

Baca Juga : Pj Gubernur Sulsel Salurkan Bantuan Pangan Pemerintah Pusat untuk Warga Miskin di Takalar

Dan surat ini ditembuskan kepada Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua Ombudsman RI dan Gubernur Sulawesi Selatan.

Penulis : Wawan Setiawan (Warga Kabupaten Takalar)
Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646