0%
logo header
Selasa, 08 Maret 2022 12:46

Cerita Perempuan Pekerja Disabilitas: Saya Dibully Rekan Kerja, Saya Ditolak Siswa

Ilustrasi ancaman kekerasan bagi pekerja perempuan penyandang disabilitas. (Chaerani/Republiknews.co.id)
Ilustrasi ancaman kekerasan bagi pekerja perempuan penyandang disabilitas. (Chaerani/Republiknews.co.id)

Penerapan Konvensi ILO 190 Harus Segera Diberlakukan

“Kekerasan dan pelecehan berbasis gender, termasuk kekerasan dalam rumah tangga, harus diarus utamakan ke dalam keselamatan dan kesehatan kerja. Pengusaha wajib mengambil tindakan dan membuat kebijakan tempat kerja dan berkonsultasi dengan serikat pekerja guna mencegah kekerasan dan pelecehan”

Kutipan diatas menjadi poin penting untuk menjadi perhatian agar penghapusan segala bentuk kekerasan di dunia kerja mulai menjadi perhatian, baik oleh pemerintah daerah, organisasi perusahaan, dan pihak-pihak lainnya.

Baca Juga : PLN UIP Sulawesi dan Polda Sulsel Komitmen Jaga Infrastruktur Ketenagalistrikan Berkelanjutan

Berangkat dari wacana Konvensi ILO 190 ini pun, HWDI Sulsel akan membuat semacam kebijakan  atau pedoman tentang perlindungan dan pencegahan kekerasan dan pelecehan seksual terhadap perempuan disabilitas di tempat kerja. Dalam hal ini pihak HWDI akan bekerjasama LBH Apik Makassar untuk membuat sejumlah poin penting yang akan diatur dalam kebijakan tersebut.

“Kita sudah merencanakan ini sejak Januari 2022 lalu bersama LBH Apik Makassar, drafnya pun sementara kami susun. Poin penting dalam aturan ini yaitu bagaimana perusahaan, instansi dan lembaga lainnya yang mempekerjakan disabilitas itu harus betul-betul menyiapkan ruang aman serta perlindungan bagi mereka terhadap ancaman kekerasan, diskriminasi dan ekspolitasi,” jelas Ketua Pemberdayaan Daerah HWDI Sulsel Nia Selestin.

Ia menargetkan, pedoman ini pun dapat segera rampung dalam waktu dekat untuk segara disosialisasikan ke pemerintah, perusahaan dan seluruh instansi yang akan menerima dan mempekerjakan  penyandang disabilitas.  

Baca Juga : Indosat Perkuat Pengalaman Digital di Makassar Dengan AIvolusi5G

“Ini menjadi perhatian kami dengan melihat kenyataannya bahwa saat ini belum ada perusahaan atau instansi yang memiliki aturan perlindungan bagi tenaga kerjanya, “ akuinya.

Pedoman itu juga nantinya akan disosialisasikan kepada seluruh anggota HWDI dan organisasi disabilitas lainnya untuk menjadi rujukan bagi mereka di lingkungan kerjanya. Dengan harapan adanya pedoman perlindunga tersebut, para pekerja disabilitas, terutama pekerja perempuan kedepan bisa lebih berani dalam bersuara.

“Banyak hal yang akan dibahas dalam pedoman tersebut. Intinya kita berharap dukungannya agar ini bisa berjalan sesuai target,” harap Nia.

Baca Juga : Gojek, Tangan Di Atas dan Pemkot Makassar Dukung Pelaku UMKM Kuliner Baru Naik Kelas

Menurut Direktur PerDIK Sulsel Nur Syarif Ramadhan, jika Konvensi ILO 190 ini memiliki tujuan dalam memberikan hak yang sama bagi kelompok disabilitas di dunia kerja sangat tepat untuk diberikan dukungan. Sehingga lewat Konvensi ILO 190 ini bisa diimpelmentasikan dengan menjadikan rujukan dalam menyusun kebijakan atau pun standar operasional bagi perusahan atau dalam lingkungan kerja.

Dalam pengawasan yang dilakukan PerDIK Sulsel sendiri masih banyak hal yang belum dipenuhi pihak perusahaan yang mempekerjakan tenaga disabilitas, utamanya pada standar operasional prosedur (SOP) perlindungan dan keamanan di wilayah kerja.

“Belum ada perusahaan yang mempekerjakan tenaga disabilitas itu memiliki SOP perlindungan dari kekerasan dan diskiriminasi, jangankan pada perlindungan itu, perlindungan dasar seperti hak dan aksebilitasnya saja belum terpenuhi dengan baik,” kata Syarif.

Halaman
Penulis : Chaerani
Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646