0%
logo header
Selasa, 29 Januari 2019 20:54

Curi HP, Pasangan Suami Isteri di Bone Ditangkap Polisi

Aparat Kepolisian dari Polres Bone bersama pasangan suami Isteri yang mencuri HP, Selasa (29/01/2019).
Aparat Kepolisian dari Polres Bone bersama pasangan suami Isteri yang mencuri HP, Selasa (29/01/2019).

REPUBLIKNEWS.CO.ID, BONE — Pasangan suami-istri (Pasutri) Mirwanto (33),dan Selvy binti Asdar(28), diamankan oleh aparat kepolisian Polres Bone karena keduanya melakukan tindak pidana pencurian.

Selain, mereka berdua yang diamankan oleh petugas, satu rekan Mirwanto yang bernama Fian (27) sebagai penada ikut diamankan petugas.

Ketiganya diamankan di BTN Nayla Kelurahan Bulu Tempe Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone, Selasa (29/01/2019), setelah pihak kepolisian mendapat aduan dari korbannya.

Baca Juga : PLN UIP Sulawesi dan Polda Sulsel Komitmen Jaga Infrastruktur Ketenagalistrikan Berkelanjutan

Kanit Resmob Polres Bone Ipda Achmad Alfian Nurrochim, yang memimpin langsung penankapan tersebut, mengakatakan, tiga orang yang diamankan itu masing-masing pelaku mempunyai peran berbeda.

“Selvi yang melakukan aksinya dipantau oleh suaminya, kemudian setelah mencuri suami Selvi yang menjual barang curian tersebut yang merupakan rekannya sendiri.” kata Ipda Achmad Alfian, saat ditemui di Polres Bone.

Lanjut dia mengatakan, bahwa pasangan yang tergolong masih muda ini melakukan aksinya di Wellalange, Kelurahan Bulu Tempe, Kecamatan Tanete Riattang Barat pada Rabu (19/12/2018) lalu. Keduanya mencuri sebuah telepon genggam milik warga Kelurahan Bulu Tempe.

Baca Juga : Terima Penghargaan KIP, Pemkab Gowa Ciptakan Keterbukaan Pelayanan Informasi Publik

Dari hasil introgasi, kata Alfian, pasutri ini mengakui perbuatannya dia mengambil Hp milik korbannya saat di-charger.

“Pengakuannya sebelum melakukan aksinya dia mengintai dulu korbannya, setelah melihat situasi aman, barulah si Selvi ini beraksi dan suaminya menuggu di motor mengitai didepan rumah korbannya. Mereka sudah mengakui perbuatannya,” jelasnya.

Dia menambahkan, selain mengamankan Mirwanto (33), dan Selvy binti (28), petugas juga mengamankan barang bukti pelaku yakni satu Handphone merk oppo type A71 beserta penadanya.

Baca Juga : Indosat Berbagi Kasih: Anak-anak Nikmati Kehangatan dan Sukacita Natal

“Ada barang buktinya, ada juga penadanya kita amankan. Mereka bertiga yang satu rekan Mirwanto sebagai penada. Ke tiganya sudah berada di mapolres bone untul proses lebih lanjut,” pungkasnya.

Sementara itu, Selvy, mengaku telah menyesali perbuatanya bersama suaminya itu. Kata dia, melakukan aksi pencurian karena untuk kebutuhan rumah tangganya.

“Saya terpaksa pak, suami saya tidak bekerja begitupun saya, yang saya kerja pak salah dan saya sangat menyesal setelah saya berjanji tidak akan melakukan lagi,” ucapnya.

Baca Juga : Perkuat Penerapan K3, PLN UIP Sulawesi Lakukan Management Patrol di GI Punagaya

(Sahilatua)

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646