REPUBLIKNEWS.CO.ID, GOWA — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, berhasil menyelamatkan aset Pemerintah Daerah Kabupaten Gowa senilai Rp 39. 320.250.000 (tiga puluh sembilan miliar, tiga ratus dua puluh juta, dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Penyelamatan aset itu berdasarkan surat kuasa khusus (SKK) yang diterima Kejari Gowa, sehingga 75 objek tanah yang dulunya tidak bisa dikuasai oleh Pemda Gowa, kini sudah kembali dikuasai.
Penyelesaian okbjek tanah itu dilakukan oleh seksi perdata dan tata usaha negara (DATUN) Kejaksaan Negeri Kabupaten Gowa. Dan penyelamatan aset tersebut hanya membutuhkan waktu kurang lebih 6 bulan saja.
Baca Juga : Terima Penghargaan KIP, Pemkab Gowa Ciptakan Keterbukaan Pelayanan Informasi Publik
Kata Kajari Gowa, Yeni Andriani, dari 75 objek yang diselamatkan. 40 objek lokasi tanah bermasalah.
“Misalnya lokasi Sekolah yang dikuasai oleh warga yang menganggap itu adalah milik orang tuanya, itu telah kita selesaikan, jadi 40 objek tanah telah selesai dan ini sudah diterbitkan sertifikatnya,” kata Yeni Andriani, Rabu (30/11/2022).
40 objek lokasi tanah yang berhasil diselamatkan dan dikembalikan ke Pemda Gowa memiliki nilai sebesar Rp. 25.180.590.000 (dua puluh lima miliar seratus delapan puluh juta lima ratus sembilan puluh ribu rupiah).
Baca Juga : Gerakan Tanam 10 Ribu Pohon, Komitmen Pemkab Gowa Jaga Hutan dan Pegunungan
Sementara 35 lokasi Objek tanah lainnya yang tidak memiliki sertifikat, kata Yeni, juga telah diselamatkan.
“Sedangkan 35 aset Pemda juga berhasil kita selamatkan bersama-sama dengan tim aset, dimana lahan-lahan tersebut belum memiliki sertifikat, nilai aset tersebut sekitar Rp14.139.660.000,” ungkap Kejari Gowa.
Penyelamatan aset melalui Bidang Datun sendiri, kata Yeni, telah menerima penghargaan dari pemerintah Kabupaten Gowa. dan penghargaan itu telah diberikan pada saat ulang tahun Kabupaten Gowa yang ke 702.
Baca Juga : Kolaborasi Pemkab dan Kemenag Gowa Wujudkan Pembangunan Daerah Lebih Maju
“Kami mendapat penghargaan dari Pemerintah Kabupaten Gowa dimana dalam bidang Datun sudah menyelamatkan aset pemerintah kabupaten Gowa sebanyak 75 objek. Dan Kejari Gowa telah menerima penghargaan dari Pemerintah Kabupaten Gowa. dan penghargaan itu telah diberikan pada saat ulang tahun Kabupaten Gowa yang ke 702,” pungkasnya.
75 aset Pemda dalam bentuk objek lokasi tanah, sudah diserahkan ke Pemda Gowa, bahkan objek tersebut telah di sertifikat kan.
“Berkat kerjasama dengan BPN Kabupaten Gowa, tanah Pemda telah kita sertifikat kan, dan sudah kita serahkan,” tutupnya. (*)
