0%
logo header
Selasa, 24 September 2024 23:22

Danny Pomanto Resmi Teken Perjanjian Kerjasama PSEL Kota Makassar, Akhir Tahun Ground Breaking

Rizal
Editor : Rizal
Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama PSEL Kota Makassar dengan pihak ketiga, Selasa (24/9/2024). (Foto: Istimewa)
Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama PSEL Kota Makassar dengan pihak ketiga, Selasa (24/9/2024). (Foto: Istimewa)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, JAKARTA – Setelah melalui proses yang cukup panjang, kurang lebih dua tahun Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) Kota Makassar bersama pihak ketiga akhirnya resmi dilaksanakan.

Penandatangan ini dilakukan oleh Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto bersama, CTO of Sus Shanghai, Jiao Xuejen, serta Direktur Utama PT Sarana Utama Synergy, Yee Wai Kuen dan disaksikan langsung oleh Asisten Deputi Energi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Ridha Yasser, di Kantor Kementerian Kordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi RI, Jakarta, Selasa (24/9/2024).

“Alhamdulillah penandatanganan yang dilakukan hari ini berjalan dengan baik. Gembira betul karena setelah perjalanan panjang kami menunggu dan beberapa kendala akhirnya kerja keras teman-teman untuk mewujudkan Kota Makassar ramah lingkungan ini akhirnya terwujud,” ucap Danny.

Baca Juga : Satgas TMMD Ke-122 Kodim 1425 Jeneponto Rehab Rumah Warga Kurang Mampu

Diungkapkan Danny Pomanto, bahwa dirinya juga sangat berterima kasih kepada pihak kementerian atas setiap dukungan serta fasilitas yang telah diberikan dalam rangka menyelesaikan perjanjian kerjasama ini.

Ada tiga dokumen yang ditandatangani yakni dokumen perjanjian kerjasama dengan PT SUS Shangai yang terkait dengan kesepahaman pembangunan, pengelolaan PSEL antara dua belah pihak dan membangun komitmen untuk mengelola PSEL dengan baik.

Dokumen kedua terkait perjanjian KSPI yang meliputi pemanfaatan aset lahan TPA Tamangapa seluas 3,1 hektare beserta nilai clawback.

Baca Juga : Peringatan HUT ke-79 TNI di Selayar, Memperkuat Sinergi Prajurit dan Rakyat Menuju Indonesia Maju

Ketiga, terkait dokumen kerjasama proyek lahan dan pabrik di Tamalanrea seluas 6,1 hektare yang akan dimanfaatkaan selama 30 tahun mendatang.

Walikota dua periode itu juga menyampaikan, dengan telah dilakukannya penandatanganan perjanjian kerjasama PSEL, permasalahan sampah yang kerap diresahkan selama ini diharapkan dapat segera terselesaikan.

“Mudah-mudahan dengan adanya teknologi dalam penyelesaian sampah Kota Makassar, tidak ada lagi timbunan sampah, semuanya diolah dan menghasilkan listrik dengan teknologi ramah lingkungan,” demikian Danny. (*)

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646