REPUBLIKNEWS.CO.ID, SINJAI – Proses pendataan tenaga Non ASN masih terus dilakukan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah di Kabupaten Sinjai guna menindaklanjuti Surat Edaran Menpan-RB perihal pendataan non tenaga ASN pada lingkungan instansi pemerintah.
Hanya saja, memasuki akhir bulan Agustus ini, Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Aparatur (BKPSDMA) baru menerima data Non ASN dari 6 Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Data sementara yang masuk sekitar 6 OPD atau sekitar ratusan tenaga non ASN. Sesuai SE Menpan kami hanya mendata belum ada perintah untuk pemberkasan bagi tenaga Non ASN di Sinja,” ujar Kepala BKPSDMA Sinjai, Lukman Mannan saat dikonfirmasi via telpon, Minggu (21/8/2022).
Baca Juga : Reses di Sinjai, Warga Curhat Soal Sarana Pertanian ke Anggota DPRD Sulsel Gerindra
Ia menyebutkan 6 Organisasi Perangkat Daerah yang dimaksud diantaranya Sinjai Tengah, Dinas Arsip dan Perpustakaan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Bappeda, Sinjai Barat serta Sinjai Timur.
“Kami masih menunggu data tenaga Non ASN dari sejumlah instansi sebab penginputan data berakhir pada 31 Agustus 2022 mendatang,” bebernya.
Lukman menjelaskan, kriterianya Non ASN yang didata adalah bekerja paling singkat 1 tahun pada 31 Desember 2021 dan diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja serta usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 56 tahun pada 31 Desember 2021.
Baca Juga : Reses di Sinjai, H. Patudangi Azis Serap Aspirasi Masyarakat soal Retribusi TPI Lappa
“Sesuai surat edaran Menpan-RB, pendataan non ASN Sinjai yang telah bekerja paling singkat 1 tahun pada 31 Desember 2021. Selain dari itu kami tidak data,” tegasnya.
Diketahui, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengeluarkan surat edaran nomor 1511/M.SM.01.002022 tanggal 22 juli 2022 perihal pendataan non tenaga ASN pada lingkungan instansi pemerintah.(*)
