0%
logo header
Rabu, 06 November 2024 18:25

Demi Hak dan Kesadaran Hukum, Lapas IIA Parepare Gelar Penyuluhan bagi Tahanan

Mulyadi Ma'ruf
Editor : Mulyadi Ma'ruf
Ket: Kegiatan Penyuluhan Hukum di Lapas Kelas IIA Parepare
Ket: Kegiatan Penyuluhan Hukum di Lapas Kelas IIA Parepare

REPUBLIKNEWS.CO.ID, PAREPARE – Lapas Kelas IIA Parepare kembali menggelar penyuluhan hukum gratis bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) bekerja sama dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Citra Keadilan Kota Parepare, Rabu, 6 November 2024.

Kegiatan ini diikuti oleh 40 warga binaan dengan status tahanan, yang secara bergantian mengikuti sesi penyuluhan hukum. Dengan tema Upaya Peningkatan Kesadaran Hukum bagi Warga Binaan Pemasyarakatan, penyuluhan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman para warga binaan terhadap hak-hak hukum mereka, sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Nomor 8 Tahun 1981.

Kegiatan bantuan hukum ini merupakan bagian dari program Prioritas Nasional yang harus dilaksanakan sesuai instruksi Presiden RI melalui Menteri Hukum dan HAM. Kepala Lapas IIA Parepare, Totok Budiyanto, A.Md.IP, SH, hadir bersama Ketua LBH Citra Keadilan, Saharuddin, SH, MH, beserta tim advokat, Kepala Seksi Bimnadik Muchamad Zaenal Fanani, S.Sos, MM, dan Kasubsi Registrasi Muhammad Basir, S.AP. Dalam kegiatan ini, Saharuddin, SH, MH menjadi narasumber utama, memaparkan hak-hak tersangka dan terdakwa yang diatur dalam KUHAP, di antaranya:

  1. Tersangka berhak segera diperiksa oleh penyidik.
  2. Tersangka berhak agar perkaranya segera diajukan ke pengadilan oleh penuntut umum.
  3. Terdakwa berhak untuk segera diadili.
  4. Tersangka berhak diberitahukan apa yang disangkakan dalam bahasa yang dimengerti.
  5. Terdakwa berhak diberitahukan apa yang didakwakan dalam bahasa yang dimengerti.
  6. Tersangka dan terdakwa berhak menerima kunjungan dari rohaniawan.

Baca Juga : Polres Parepare Gagalkan Penyelundupan 44 Kg Sabu, Nilai Barang Bukti Rp44 Miliar

Saharuddin menegaskan bahwa perlindungan terhadap hak asasi tersangka sangat penting agar mereka dapat memberikan keterangan secara benar sesuai dengan pengalaman yang dialaminya.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, layanan bantuan hukum, baik litigasi maupun non-litigasi, memberikan hak kepada masyarakat, khususnya warga binaan, untuk meningkatkan kesadaran hukum serta kesadaran berbangsa dan bernegara. Program ini merupakan implementasi dari prinsip bahwa semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum.

Totok Budiyanto juga menambahkan bahwa Lapas IIA Parepare telah menyediakan ruang layanan Pos Bantuan Hukum (Pos Bakum) sebagai bentuk komitmen memberikan pelayanan terbaik bagi warga binaan menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

Baca Juga : Legislator Golkar Parepare Ilhamsyah Taufan Gelar Temu Konstituen di Lemoe, Komitmen Kawal Aspirasi Warga

Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. M.01-PR.08.10 Tahun 2006 tentang Pola Penyuluhan Hukum, kegiatan ini bertujuan untuk menyebarluaskan informasi dan pemahaman terhadap norma hukum, serta mengembangkan kesadaran hukum agar tercipta budaya patuh hukum di kalangan masyarakat, khususnya warga binaan.

“Kegiatan penyuluhan hukum ini kami harapkan dapat mengembangkan budaya hukum di semua lapisan masyarakat, terutama di kalangan warga binaan Lapas IIA Parepare. Ini merupakan wujud pelayanan optimal kami kepada warga binaan, sekaligus upaya menjamin hak-hak mereka untuk memperoleh kepastian hukum atas perkara yang dihadapi,” ujar Totok Budiyanto.(*)

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646