REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR – Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Edward Wijaya Horas menggelar kegiatan sosialisasi penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulsel Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat, Kamis (7/7/2022).
Kegiatan tersebut digelar di RM Dinar, Jalan Lamaddukelleng, Kelurahan Losari, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar. Menghadirkan narasumber dari kalangan praktisi pendidikan, Irwan Ali.
Dihadapan tokoh masyarakat serta tokoh pemuda yang hadir, Edward Horas menekankan pentingnya sosialisasi perda penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat sebagai payung hukum bagi pemerintah dan masyarakat.
Baca Juga : Husniah Talenrang Beri Bantuan Pangan ke Warga Miskin Ekstrem di Parangloe
“Tujuan perda ini dibentuk tentunya sebagai landasan atau payung hukum menyangkut jaminan untuk mendapatkan ketertiban dan ketenteraman masyarakat. Apabila dilanggar, ada acuan pemerintah atau pihak terkait untuk melakukan penertiban dan penindakan,” kata ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Sulsel itu.
Menurut Edward Horas, menjaga ketenteraman dan ketertiban umum bukan hanya tugas dari pemerintah saja, melainkan juga diperlukan partisipasi dari masyarakat. Tujuannya agar lingkungan menjadi kondusif dan tenteram.
“Ketenteraman dan ketertiban umum ini bukan hanya tugas pemerintah, DPRD, penegak hukum, tapi juga tanggungjawab bersama. Ini adalah tanggungjawab masyarakat juga,” tegas Edward Horas.
Baca Juga : Dari Survei Kepuasan Responden, OJK Sulselbar Perkuat Implementasi Tugas dan Fungsi
“Oleh karena itu, saya mengajak seluruh elemen yang ada mari sama-sama kita ciptakan lingkungan yang kondusif dengan berpedoman pada perda ini,” tambah bendahara DPD Partai Gerindra Sulsel itu.
Sementara itu, narasumber kegiatan dari kalangan praktisi pendidikan, Irwan Ali menegaskan bahwa Perda Nomor 2 Tahun 2021 ini sangat dibutuhkan demi mewujudkan tata kehidupan masyarakat yang tertib dan tenteram. Regulasi yang ada dinilai sudah sangat memadai.
“Masyarakat wajib memahami perda ini sebagai peringatan bagi warga agar tidak melakukan pelanggaran. Salah satu tujuan lahirnya perda ini dalam rangka meningkatkan kesejahteraan, tertib dan terlindunginya masyarakat itu sendiri,” demikian Irwan Ali. (*)