0%
logo header
Selasa, 31 Mei 2022 22:12

Demi Optimalkan Realisasi Dana CSR Perusahaan, Eric Horas Sosialisasikan Perda TSLP

Rizal
Editor : Rizal
Anggota DPRD Makassar, Eric Horas saat menyosialisasikan Perda Nomor 2 Tahun 2016 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (CSR) di Hotel Grand Asia, Makassar, Selasa (31/5/2022). (Foto: Istimewa)
Anggota DPRD Makassar, Eric Horas saat menyosialisasikan Perda Nomor 2 Tahun 2016 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (CSR) di Hotel Grand Asia, Makassar, Selasa (31/5/2022). (Foto: Istimewa)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR – Anggota DPRD Kota Makassar, Eric Horas menggelar kegiatan sosialisasi peraturan perundang-undangan Perda Kota Makassar Nomor 2 Tahun 2016 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TSLP). Bertempat di Hotel Grand Asia, Jalan Boulevard, Makassar, Selasa (31/5/2022).

Kegiatan ini menghadirkan narasumber masing-masing Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kota Makassar Sri Sulsilawati, Lurah Kelurahan Banta-bantaeng Ady Mulyadi Jacub, serta dipandu oleh Abdullah selaku moderator.

Bersama Eric Horas, kedua narasumber tersebut mengupas tuntas Perda yang juga biasa dikenal dengan istilah CSR (Corporate Social Responsibility) itu.

Baca Juga : Pasangan Ideal, Jaringan Kesehatan Makassar Solid Dukung Appi-Aliyah

Dalam sambutannya, Eric Horas menyebut keberadaan Perda TSLP atau CSR tersebut sangat penting dan wajib dijalankan. Sebab bertujuan mendorong pelaku usaha atau perusahaan untuk berperan serta dalam pembangunan Kota Makassar.

Faktanya dilapangan, kata ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Makassar itu, kesadaran perusahaan-perusahaan untuk mengeluarkan dana CSR masih sangat terbatas.

“Realisasi dana CSR ini masih sangat minim. Makanya kita terus dorong dan optimalkan dengan menggenjot penerapannya lewat perda. Semestinya anggaran CSR ini bisa mengakomodir lingkungan sekitar, baik dalam bentuk bantuan ataupun penyerapan tenaga kerja,” kata Eric Horas.

Baca Juga : IOH Group dan Accenture Siap Bangun Peradaban Ekonomi Digital Indonesia

Menurut ketua DPC Partai Gerindra Kota Makassar itu, CSR perusahaan atau keuntungannya sifatnya wajib dikeluarkan sebagaimana yang diatur dalam Perda Nomor 2 Tahun 2016 tersebut. Menyasar warga yang tinggal di sekitar wilayah perusahaan dan memiliki dampak langsung ataupun tidak langsung.

“Ini meliputi bantuan dana sebagai kompensasi perusahaan, perbaikan tingkat kesejahteraan sosial, pemulihan, peningkatan fungsi lingkungan hidup, dan mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis kerakyatan yang selaras dengan visi dan misi perusahaan dan pemerintah daerah,” beber Eric Horas.

Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kota Makassar, Sri Sulsilawati selaku narasumber menegaskan bahwa dana CSR perusahaan mempunyai manfaat yang cukup signifikan terhadap masyarakat jika disalurkan secara tepat guna.

Baca Juga : Srikandi PLN Hadir Beri Dukungan TJSL Hingga UMKM di Kota Makassar

“Dari dana CSR kita bisa membantu masyarakat. Baik dalam bentuk program, pelatihan maupun bantuan yang sifatnya langsung. Pelatihan bagi pelaku UMKM, misalnya itu sangat membantu untuk menggerakkan ekonomi mikro,” demikian Sri Sulsilawati. (*)

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646