0%
logo header
Jumat, 23 September 2022 20:02

Dendam Asmara Berujung Petaka, AB Bersekongkol Teman Aniaya Mantan Pacar

Mulyadi Ma'ruf
Editor : Mulyadi Ma'ruf
Ket : Empat Pelaku Pengeroyokan Dengan Senjata Tajam Diamankan di Polda Metro Jaya (Foto: Wahyu Widodo republiknews.co.id)
Ket : Empat Pelaku Pengeroyokan Dengan Senjata Tajam Diamankan di Polda Metro Jaya (Foto: Wahyu Widodo republiknews.co.id)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, JAKARTA – Dendam asmara berujung petaka. Mungkin itu yang tepat menggambarkan yang dilakukan pelaku AB (21). Ia bersekongkol dengan temannya menganiaya mantan pacarnya EYW (26).

Hal itu terungkap berawal laporan masyarakat dengan di Polsek Pesanggrahan. Diketahui telah terjadi tindak pengeroyokan di Jalan Bunga Lili rt 010/rw 006 Kelurahan Bintaro Jakarta Selatan. 

Dari situ, Petugas Gabungan Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Polsek Pesanggrahan berhasil menangkap empat pelaku. Penangkapan pelaku pengeroyokan dengan korban luka berat dilakukan jajaran Tim Opsnal Resmob Unit II di bawah pimpinan Kompol Maulana Mukarom.

Baca Juga : Indosat Bawa Industri Jasa Keuangan Bertransformasi Menuju Teknologi Digital Berbasis AI

Tersangka perempuan inisial AB (21) adalah mantan pacar korban EYW. Pada kejadian, terjadi pembacokan dan menganiaya pria berinisial EYW (26) dan FKT (27) pada 4 Agustus 2022 malam. AB yang merupakan mantan pacar EYW, menyuruh dua lelaki lain menganiaya korban.

“Dari arah belakang AB, datang pelaku NP dan AMK dengan senjata tajam membacok korban EYW dan saksi FKT, keduanya mengalami luka berat”, jelas Kasubid Penmas Kompol M. Agung Julianto saat memberi keterangan, Jumat (23/09/2022) di Mapolda Metro Jaya.

Ketiga pelaku berbagi tugas. NP (19) berperan sebagai eksekutor membacok korban dan menyiapkan senjata tajam (sajam). AMK (20) juga sebagai eksekutor pemukulan menggunakan martil dan MHR (19) berperan sebagai yang mengantarkan ke dua pelaku menuju TKP.

Baca Juga : OJK Ajak Prajurit TNI Kodam Tanjungpura Pahami Pengelolaan Keuangan yang Baik

Hasil penyelidikan, polisi menemukan dugaan adanya keterlibatan mantan pacar EYW yang diduga mendalangi pembacokan kepada korban. AB kemudian ditangkap polisi pada Kamis (22/9/2022).

AB mengakui perbuatannya dan mengatakan menyimpan dendam hingga menyuruh orang lain melakukan pembacokan kepada EYW.

“Penangkapan AB membuka perkembangan penyelidikan kasus tersebut. Tiga pelaku lainnya ditangkap beberapa jam usai AB diringkus,” jelas Kompol Agung.

Baca Juga : Jumlah Konsumen Aset Kripto Meningkat, Transaksi Tembus Rp49,28 Triliun

“Jadi si perempuan ini (AB)  meminta tolong ke pelaku, yang kebetulan mantan pacar yang bersangkutan juga,” jelasnya.

Barang bukti yang diamankan berupa satu buah golok yang digunakan NP, satu buah martil/palu yang digunakan AMK, dua hp milik pelaku AB, satu hp milik pelaku NP dan satu unit hp milik pelaku AMK.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku telah ditetapkan menjadi tersangka dan dikenakan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. Diancam dengan hukuman 5 tahun penjara. Keempat tersangka kini ditahan di Polda Metro Jaya. (*)

Penulis : Wahyu Widodo
Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646