0%
logo header
Rabu, 19 November 2025 09:26

Deng Ical Ungkap Titik Temu Revisi UU Penyiaran, Fokus Lindungi Ruang Digital

Rizal
Editor : Rizal
Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PKB, Syamsu Rizal MI. (Foto: Istimewa)
Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PKB, Syamsu Rizal MI. (Foto: Istimewa)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, JAKARTA – Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PKB, Syamsu Rizal MI atau yang akrab disapa Deng Ical membeberkan perkembangan terbaru terkait proses revisi Undang-Undang Penyiaran.

Deng Ical menjelaskan bahwa Komisi I telah menggelar beberapa rangkaian pertemuan intensif, baik untuk review, revisi, maupun perancangan awal terhadap UU Penyiaran yang dinilai sudah tidak lagi memadai menghadapi era digital. Menurutnya, diskusi antar fraksi dan pemangku kepentingan menunjukkan kemajuan signifikan.

“Kami sudah melakukan pertemuan Komisi I untuk review, revisi, atau rencana revisi UU Penyiaran. Alhamdulillah sudah ada titik temu. Dalam waktu dekat, kita berharap bisa membawanya ke Badan Legislasi,” ungkapnya di Gedung Nusantara II DPR RI, Selasa (18/11/2025).

Baca Juga : Angkat Ikon Geopark di Bandara Hasanuddin, Gubernur Sulsel: Gerbang Awal Promosi Pariwisata Sulsel

Deng Ical menegaskan bahwa perkembangan teknologi informasi menuntut regulasi yang lebih adaptif. Komisi I menilai bahwa UU Penyiaran harus mampu menjawab tantangan baru, terutama terkait media non-mainstream, platform over the top (OTT), serta user-generated content yang kini mendominasi konsumsi publik.

Menurutnya, regulasi baru harus memberikan kepastian dalam pengawasan tanpa menghambat kreativitas dan kebebasan berekspresi.

“Revisi ini harus mengakomodasi perkembangan dunia digital. Termasuk kewenangan untuk mengawasi media-media non mainstream, OTT, dan konten buatan pengguna. Kita ingin ruang digital lebih aman, produktif, dan memberi manfaat bagi bangsa,” ujarnya.

Baca Juga : Resmi Disetujui, Pemkot dan DPRD Makassar Perkuat Regulasi Kearsipan, Pesantren dan Tata Kelola Keuangan

Ia menekankan bahwa ekosistem digital yang baik harus memiliki batasan yang jelas, didukung peningkatan kualitas infrastruktur, dan sistem pengawasan yang kuat.

Selain menata regulasi konten, Deng Ical menyebut bahwa peningkatan infrastruktur digital menjadi bagian penting revisi UU Penyiaran. Menurutnya, Indonesia membutuhkan sistem yang jauh lebih kuat untuk menjamin keamanan, kecepatan, dan keandalan di ruang digital.

Upgrading instalasi digital sangat penting. Kita ingin masyarakat punya ruang digital yang sehat dan bisa digunakan secara positif,” katanya.

Baca Juga : IPM Makassar 2025 Tertinggi di Sulsel, Tembus Peringkat 7 Nasional

Dalam aspek pengawasan, terdapat beberapa opsi yang sedang difinalisasi. Komisi I DPR RI mempertimbangkan memperkuat lembaga yang sudah ada, seperti KPI, atau memberikan kewenangan tambahan kepada lembaga pemerintah khususnya komisi terkait.

“Kami sedang membahas alternatif penguatan lembaga pengawas. Yang utama adalah memastikan ruang digital aman untuk rakyat, terutama generasi muda seperti Gen Z dan milenial,” jelasnya.

Deng Ical optimistis pembahasan di tingkat komisi dapat diselesaikan dalam waktu dekat sehingga segera dibawa ke Badan Legislasi DPR RI untuk dirumuskan dalam agenda legislasi nasional.

Baca Juga : Bawa Semangat Solidaritas Antarumat Beragama, Fadel Tauphan Kunjungi Dua Gereja di Malam Natal

“Targetnya, pada masa sidang ini kita bisa rampungkan di Komisi. Ini persoalan krusial dan sangat penting. Kita berharap ruang digital Indonesia segera memiliki payung hukum yang kuat dan berpihak pada kepentingan publik,” tutupnya.

Komisi I DPR RI berkomitmen memastikan revisi UU Penyiaran dapat menghadirkan regulasi yang relevan, progresif, dan mampu menjawab tantangan era digital, terutama dalam melindungi masyarakat dan generasi muda dari risiko konten negatif di ruang digital. (*)

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646