REPUBLIKNEWS.CO.ID, KENDARI — Kepala Dinas Komunikasi Dan Informasi Prov. Sulawesi Tenggara, Ridwan Badalla, mengemukakan beberapa program kerja yang akan dilaksanakan oleh Diskominfo Sultra di hadapan anggota DPRD Sultra Komisi III dalam agenda Rapat Anggota DPRD Sultra bersama OPD Sultra, Senin (07/09/2020).
Dalam kesempatan tersebut, Ridwan Badalla mengungkapkan bahwa beberapa waktu yang lalu, lintas komunikasi antara Pemerintah dan masyarakat sangat carut marut sehingga butuh sebuah konstruksi pembangunan informasi kepada masyarakat.
“Kominfo belum menjadi pemegang kendali informasi antara pemerintah, masyarakat dan media” tuturnya.
Menyikapi hal tersebut, Kadis Kominfo menyampaikan keinginannya untuk melaksanakan penyaluran informasi melalui satu pintu dimana Diskominfo sebagai pemegang kendali komunikasi antara masyarakat, pemerintah dan media.
“Ini juga sudah disetujui oleh Gubernur Sultra, kami tinggal menunggu payung hukum yaitu perda. Itu harapannya bisa ditindaklanjuti oleh DPRD Sultra,” lanjutnya.
Selain itu, Ridwan juga menyampaikan kekesalannya terhadap kejadian di beberapa daerah yang pemerintahnya sering melaporkan masyarakatnya karena menyampaikan kritik di media sosial.
“Undang-undang 35 ini kan sama dengan aturan yang lain, lex spesialis. Oleh karenanya pemerintah tidak boleh mengkriminalisasi warganya hanya karena di kritik melalui medosos. Harus mereka memberikan edukasi, pemahaman kepada masyarakat,” tuturnya.
Dalam kesempatan yang sama, pimpinan rapat bersama OPD Sultra, Ketua Komisi III Suwandi Andi sangat mengapresiasi keinginan dari Kadis Kominfo, Ridwa Badala.
“Kami sangat mengapresiasi apa yang di sampaikan oleh Pak Kadis Kominfo Sultra. Ini nantinya akan menjadi pembahasan di Internal DPRD Sultra,” tuturnya. (Akbar Tanjung)
Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646
