0%
logo header
Selasa, 04 Oktober 2022 17:47

Di Hadapan Para Menteri Kabinet Indonesia Maju, Andi Sudirman Beberkan Upaya Menurunkan Masalah Tumpang Tindih Pemanfaatan Lahan

La Saddam
Editor : La Saddam
Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman, saat memaparkan upaya menurunkan masalah tumpang tindih pemanfaatan lahan di Sulsel, Selasa (04/10/2022). (Istimewa)
Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman, saat memaparkan upaya menurunkan masalah tumpang tindih pemanfaatan lahan di Sulsel, Selasa (04/10/2022). (Istimewa)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, JAKARTA – Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman menegaskan, bahwa Pemprov Sulsel sangat mendukung kebijakan satu peta.

Hal itu disampaikan Andi Sudirman saat berdiskusi bersama para Menteri Kabinet Indonesia Maju pada Rapat Kerja Nasional Kebijakan Satu Peta oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian  RI di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Selasa (04/10/2022).

Diantaranya Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto, Menteri ESDM Arifin Tasrif, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Baca Juga : Angkat Ikon Geopark di Bandara Hasanuddin, Gubernur Sulsel: Gerbang Awal Promosi Pariwisata Sulsel

Serta dihadiri Kepala Badan Informasi Geospasial Kemenko Perekonomian Aris Marfai, para Gubernur, Bupati/Wali Kota, Perguruan Tinggi, Mitra Pembangunan, dan Asosiasi.

“Pemprov Sulsel terus berkomitmen untuk mendukung Kebijakan Satu Peta. Hadirnya kebijakan satu peta ini, sangat mendukung penyelesaian permasalahan tumpang tindih pemanfaatan lahan,” ungkap Andi Sudirman.

Untuk menurunkan permasalahan tatakan ini, Pemprov Sulsel telah melakukan revisi untuk Perda RTRW.

Baca Juga : Gubernur Sulsel Lakukan Groundbreaking Matano Belt Road, Hubungkan Luwu Timur dan Sulteng Lewat Darat

Hal itulah yang mendasari Gubernur Sulsel Andi Sudirman meraih penghargaan dari Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI, Airlangga Hartarto, yakni Penganugerahan Penyelesaian Ketidaksesuaian Pemanfaatan Ruang melalui Revisi RTRW Provinsi.

“Kita telah menetapkan Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2022-2041. Ini menjadi Perda RTRW pertama hasil terintegrasi RZWP3K dan UU Cipta Kerja,” jelasnya.

Dengan hadirnya Perda RTRW ini, tindak lanjut rencana aksi, koordinasi lintas sektor sehingga Sulsel berhasil menurunkan secara drastis angka ketidaksesuaian tatakan dari 47.993 Ha (44,7%) menjadi 1.380 Ha (0,03%).

Baca Juga : Jelang Pergantian Tahun, Gubernur Sulsel Pimpin Apel Kesiapsiagaan dan Lepas Rombongan Pemudik Gratis

“Hadirnya kebijakan satu peta ini sangat memudahkan investasi. Kita harap, ini akan lebih memudahkan perencanaan pembangunan yang lebih tertata, termasuk dalam mengakomodasi sistem investasi dan kesejahteraan masyarakat. Sehingga penyelesaian ketidaksesuaian peta dapat diselesaikan,” terangnya. (*)

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646