0%
logo header
Jumat, 06 Januari 2023 21:46

Diajak Nonton Film Prono, Bocah 11 Tahun di Kalteng Diperkosa Tetangga

Ilustrasi Pencabulan Anak Dibawah Umur. (Istimewa)
Ilustrasi Pencabulan Anak Dibawah Umur. (Istimewa)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, KOTAWARINGIN BARAT — Pria paru baya, Ardiansyah (51) di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah (Kalteng) ditangkap polisi setelah memperkosa bocah berusia 11 tahun yang merupakan tetangganya sendiri. Sebelum diperkosa, korban terlebih dahulu diajak nonton video porno oleh pelaku.

“Korban dan pelaku ini bertetanggaan,” ucap Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono saat dihubungi, Jumat (06/01/2023).

Peristiwa tersebut terjadi di Kebun Sawit, Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Arsel, pada Kamis (29/12/2022). Saat itu korban yang sedang bermain Handphone di bawah pohon tiba-tiba didatangi pelaku dan diajak kebelakang kebun dengan merayu akan membelikan es krim.

Baca Juga : Dugaan Penyalahgunaan Izin Galian C dan Penyerobotan Lahan oleh PT SMJ Tergali

“Sesampainya di sana korban ditontonkan video porno dari handphone pelaku, lalu terjadi aksi pencabulan,” kata Bayu.

Keesokan harinya, Ardiansyah kembali mendatangi korban yang saat itu tengah duduk di teras depan rumah kakeknya. Tak berbeda dengan tindakannya sebelumnya, pelaku kembali menontonkan video porno kepada korban.

Usai melihatkan video porno tersebut, pelaku kemudian memaksa korban untuk ikut ke semak-semak yang berada di belakang rumah kakeknya.

Baca Juga : DPD Gerdayak Kobar Pertanyakan Amdal Eksploitasi Tambang PT SMJ di Pantai Kubu

“Saat itu korban sempat menolak, namun tangan korban ditarik paksa oleh tersangka, sesampainya disana, korban didorong hingga korban terjatuh,” terangnya.

Saat korban terjatuh, korban sempat melawan dengan memukul korban menggunakan kayu, namun perlawanannya itu sia-sia lantaran kekuatan korban yang jauh dari pelaku.

“Korban sempat mengambil kayu tersebut untuk memukul tersangka, namun
tersangka menangkisnya, dan korban kembali terjatuh lalu terjadi tindakan persetubuhan,” ungkapnya.

Baca Juga : Mariani: Pembangunan Dilanjutkan Karena Ditunggu-tunggu Masyarakat

Usai itu oleh Ardiansyah, korban diberikan uang Rp 100 ribu dan mengancam korban untuk tidak melaporkan kepada orangtuanya atas perbuatannya.

“Iya korban diancam akan dibunuh kalau melapor dan diberikan uang Rp 100 ribu,” sebutnya.

Sesampainya di rumah, korban pun menceritakan apa yang dialaminya kepada orangtuanya. Atas cerita itu, orangtua korban pun langsung melapor ke kantor polisi.

Baca Juga : Dibawah Pengaruh Miras, Pemuda di Kobar Perkosa Ponakannya Sendiri

“Setelah menerima laporan kami langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku pada Sabtu dini hari (31/12/2022),” bebernya.

Saat ini Ardiansyah telah diamankan polisi. Dari hasil pemeriksaan, pelaku nekat memperkosa korban lantaran nafsu usai menonton video porno.

“Pelaku kita jerat dengan Pasal 81 ayat 1 Undang-undang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara,” pungkasnya. (*)

Penulis : Kurniawan
Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646