REPUBLIKNEWS.CO.ID, KENDARI — Nahkoda Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) kembali mendapat pergantian dari Irjen Pol. Merdisyam kepada mantan Wakpolda Sultra Brigjen Pol. Drs. Yan Sultra Indrajaya. Di sela-sela akhir masa jabatannya, Kapolda Sultra Irjen Pol. Merdisyam mengadakan kegiatan silatirrahim bersama pers di Sulawesi Tenggara.
Dalam kesempatan tersebut, Merdisyam menyampaikan beberapa penegasan terkait penegakkan hukum di Sultra khususnya mengenai MoU Polri dan Dewan pers.
“Mou Polri dan Dewan Pers itu harus ditegakkan. Karena kita adalah mitra yang tidak bisa dipisahkan,” ujarnya di depan awak media, Selasa (04/08/2020).
Baca Juga : Husniah Talenrang Beri Bantuan Pangan ke Warga Miskin Ekstrem di Parangloe
Hal tersebut disampaikan Jenderal Polisi berpanglat Dua Bintang itu, karena sorotan media terhadap kasus yang menjerat wartawan di beberapa daerah di Sultra akibat pemberitaan yang merugikan beberapa pihak.
Lanjut, ia juga mengimbau kepada seluruh wartawan agar dalam pemberitaannya tetap pada regulasi atau undang-undang yang mengatur.
“Kami paham bagaimana kerja wartawan. Mereka dilindungi oleh Undang-undang, sama halnya juga kepolisian dalam menjalankan fungsi dan tugasnya,” ucapnya.
Baca Juga : Dari Survei Kepuasan Responden, OJK Sulselbar Perkuat Implementasi Tugas dan Fungsi
Lebih lanjut, dirinya mengungkapkan bahwa banyak mendapatkan pemberitaan dari media yang tidak jelas sumbernya berasal.
“Fungsi itu harus dijalankan dengan tepat,” harapnya.
Ditempat yang sama, Ketua Perhimpunan Wartawan Indonesia Sultra menyampaikan bahwa perlu adanya evaluasi antara Polri dan Dewan Pers dalam menjalankan fungsi dan tugasnya sebagai mitra.
Baca Juga : Inspiring Srikandi, PLN UIP Sulawesi Dorong Pelaku Usaha Perempuan Single Parent Makin Berdaya
“Mou itu bukan berarti wartawan kebal hukum, karena di negara ini tidak ada yang kebal hukum,” ujarnya. (Akbar Tanjung)