REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR — Saat mengeluarkan surat imbauan kepada Pemerintah Kabupaten dan Kota, Wakil Gubernur (Wagub) Andi Sudirman Sulaiman mendapat sorotan dari berbagi kalangan.
Surat edaran yang memuat tentang imbauan, protap kegiatan pemerintah yang berbau kemaksiatan, kesyirikan, asusila dan norma yang tidak sesuai budaya agama, masyarakat tersebut dinilai kurang lengkap dalam penulisan surat seperti edaran surat umum lainnya karena tak mencantumkan tanggal penetapan sejak dikeluarkannya.
Dosen Hukum Tata Negara Universitas Muslim Indonesia (UMI), Prof Laode Husein mengatakan surat edaran tersebut merupakan bentuk kebijakan (beleid sregep) yang dalam penulisannya mengalami kesalahan teknis
Baca Juga : Angkat Ikon Geopark di Bandara Hasanuddin, Gubernur Sulsel: Gerbang Awal Promosi Pariwisata Sulsel
“Tidak mencantumkan Tanggal, Bulan dan Tahun. Ini adalah kekhilafan dan demi akuntabilitas atas surat edaran itu sebaiknya ada koreksi karena dalam edaran itu bermuatan pengaturan,” ujar Prof La Ode.
Sementara Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Ashari F Radjamilo mengaku belum mengetahui adanya surat tersebut, lantaran baru kemarin resmi bekerja sebagai Pj Sekda.
“Persoalannya saya belum terlalu tahu, nanti saya lihat di kantor. Saya belum tahu apa-apa, nanti saya konfirmasi lagi,” ucapnya saat ditemui usai membuka kegiatan di Hotel Claro, Makassar, Kamis (11/10/2018).
