REPUBLIKNEWS.CO.ID, KOTAWARINGIN BARAT — Diduga karena akibat pengaruh minuman Alkohol jenis arak. Seorang pemuda berusia 23 tahun asal warga Pangkalan Bun Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah (Kalteng), tega memperkosa keponakannya sendiri.
Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono menjelaskan, kronologi pencabulan yang dilakukan oleh tersangka di rumah korban di Kecamatan Arut Selatan (Arsel) pada tanggal 15 Februari 2023 sekitar pukul 00.30 WIB.
Hal itu dilakukan tersangka pada tanggal dan jam tersebut, saat korban sedang tidur, kemudian tersangka datang dan mengetuk jendela untuk dibukakan pintu. Lantaran korban merasa yang mengetuk adalah pamannya sendiri, maka pintu depan rumah kemudian dibuka.
Baca Juga : Diajak Nonton Film Prono, Bocah 11 Tahun di Kalteng Diperkosa Tetangga
“Saat membuka pintu, korban sempat mengendus aroma alkohol dari mulut tersangka. Awalnya, tersangka masuk dalam kamar yang biasa ditempatinya. Namun tidak lama kemudian, tersangka masuk ke dalam kamar korban,” jelas Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono saat pres rilis, Kamis (16/03/2023).
Lanjut Bayu Wicaksono, di dalam kamar korban, tersangka langsung berbaring di kasur yang ditempati korban itu. Tersangka yang sedang mabuk arak tersebut, kemudian mengajak korban untuk berhubungan badan. Namun hal itu tentunya ditolak korban. Korban mengingatkan bahwa tersangka adalah pamannya sendiri.
Penolakan dari korban itu tidak menyurutkan niat tersangka untuk melakukan perbuatan cabul itu.
Baca Juga : Diajak Nonton Film Prono, Bocah 11 Tahun di Kalteng Diperkosa Tetangga
“Tersangka kemudian mengancam korban, bahwa ia akan menyebarkan foto-foto syur korban dengan pacarnya. Merasa korbannya tidak berdaya, tersangka kemudian secara paksa membuka busana korban dan kemudian mencabuli korban,” jelas Bayu Wicaksono.
“Saat ini tersangka sudah ditahan dan menjalani penyidikan pada Unit PPA Reskrim Polres Kobar. Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 289 KUHP tentang pemakaaan melakukan perbuatan cabul dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” pungkas Bayu Wicaksono.
