0%
logo header
Jumat, 29 November 2024 04:10

Didominasi Kasus Politik Uang, Bawaslu Sulsel Tangani 55 Dugaan Pelanggaran di Masa Tenang Pilkada 2024

Rizal
Editor : Rizal
Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan, Saiful Jihad. (Foto: Istimewa)
Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan, Saiful Jihad. (Foto: Istimewa)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Selatan menangani 55 dugaan pelanggaran selama masa tenang Pilkada serentak 2024. Kasus ini tersebar di sejumlah kabupaten/kota di Sulsel.

“Jumlah laporan dan temuan pada masa tenang di wilayah Provinsi Sulawesi Selatan sebanyak 55 kasus, dengan rincian laporan sebanyak 51 dan temuan 4 kasus,” kata Anggota Bawaslu Sulsel, Saiful Jihad dalam keterangan tertulisnya, Kamis (28/11/2024).

Menurut Saiful, laporan yang ditangani Bawaslu Sulsel adalah 6 kasus, Soppeng 4 kasus, Enrekang 8 kasus, Wajo 2 kasus, Bantaeng 1 kasus, Maros 1 kasus, Pinrang 3 kasus, Takalar 1 kasus, Luwu Timur 3 kasus, Bulukumba 5 kasus, Luwu 3 kasus, Parepare 4 kasus, Sidrap 1 kasus, Bone 2 kasus, serta Gowa 6 kasus.

Baca Juga : Angkat Ikon Geopark di Bandara Hasanuddin, Gubernur Sulsel: Gerbang Awal Promosi Pariwisata Sulsel

“Sementara kasus temuan didapat di Luwu Timur 3 kasus dan Sinjai 1 kasus. Termasuk Luwu Timur yang kasusnya ditemukan uang dan amplop di mobil,” tambah Saiful.

Adapun jenis dugaan pelanggaran pada masa tenang tersebut didominasi kasus politik uang. Kasus ini tersebar di Soppeng 2 laporan, Enrekang 2 laporan, Wajo 2 laporan, Pinrang 1 laporan, Bulukumba 4 laporan, Sidrap 1 laporan, Bone 1 laporan dan Gowa 2 laporan.

“Adapun Luwu Timur 2 laporan dan 3 temuan. Dan Sinjai 1 ada temuan,” bebernya.

Baca Juga : Resmi Disetujui, Pemkot dan DPRD Makassar Perkuat Regulasi Kearsipan, Pesantren dan Tata Kelola Keuangan

Saiful menyampaikan, sedang diproses juga kampanye di luar jadwal, yakni diantaranya Bantaeng 1, Pinrang 2 dan Bulukumba 1. Kasus administrasi yakni Maros 1 dan Parepare 1 laporan.

“Undang-undang lainnya 21 dengan persebaran provinsi 4 laporan, Soppeng 1 laporan, Enrekang 6 laporan, Takalar 1 laporan, Luwu Timur 1 laporan. Selanjutnya Luwu 3 laporan, Parepare 1 laporan, Bone 1 laporan dan Gowa 3 laporan,” jelasnya.

Adapun 6 kasus pidana yakni provinsi 2 laporan, Soppeng 1 laporan, Parepare 2 laporan dan Gowa 1. Serta ada 1 kasus etik di Enrekang. (*)

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646