0%
logo header
Selasa, 21 Juli 2020 17:56

Diduga Ada Keterlibatan Pejabat Pemda Muna, Masyarakat laporkan Tambang Galian C Ilegal ke Polres

La Saddam
Editor : La Saddam
Ketua Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Kabupaten Muna Yogi mengkuo, menyerahkan berkas laporan kepada Kasat Reskrim Polres Muna Iptu Hamka, Selasa (21/07/2020).
Ketua Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Kabupaten Muna Yogi mengkuo, menyerahkan berkas laporan kepada Kasat Reskrim Polres Muna Iptu Hamka, Selasa (21/07/2020).

REPUBLIKNEWS.CO.ID, MUNA — Aktivitas penambangan Galian C di Kabupaten Muna Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) disinyalir tidak memiliki Izin Usaha Penambangan (IUP). Hal tersebut mendapatkan reaksi dari beberapa kelompok masyarakat Kabupaten Muna dengan melaporkan aktivitas penambangan ilegal tersebut ke Polres Muna.

Ketua Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Kabupaten Muna, Yogi mengkuo, membeberkan bahwa aktivitas penambangan galian C menurut hasil investigasi terjadi di Desa Wapuale, tidak mengantongi IUP.

“Kami sudah investigasi persoalan itu, dan hasilnya ada sejumlah kegiatan penambangan galian C tidak memiliki IUP dan Amdal,” jelasnya, saat dihubungi melalui via telpon oleh republiknews.co.id.

Baca Juga : Husniah Talenrang Beri Bantuan Pangan ke Warga Miskin Ekstrem di Parangloe

Lanjut, Yogi mengungkapkan bahwa dalam proses investigasi pula mereka mendapatkan keterangan dari warga setempat, ada oknum pejabat Pemerintah Daerah Kabupaten Muna yang ikut andil dalam aktivitas penambangan galian C secara ilegal tersebut.

“Mirisnya dalam masalah penambangan ilegal ini, ada oknum pejabat Pemda Muna yang ikut terlibat, kami belum tahu pasti bentuk keterlibatannya. Itu masih dalam proses penelusuran. Kami juga akan terus koordinasi dengan pihal Polres Muna dalam membongkar kasus ini,” tambahnya.

Dalam kesempatan yang berbeda, Kasat Reskrim Polres Muna, Iptu Hamka, menyampaikan bahwa dengan adanya laporan ini akan dijadikan sebagai bukti petunjuk dalam rangka penyelidikan terkait kasus dugaan penambangan Galian C di Desa Wapuale Kecamatan Parigi.

Baca Juga : Dari Survei Kepuasan Responden, OJK Sulselbar Perkuat Implementasi Tugas dan Fungsi

“Kami akan panggil dulu pihak-pihak yang terlibat, karena masih dalam tahap penyelidikan,” ujarnya, saat menerima laporan pengaduan dari masyarakat. (Akbar Tanjung)

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646