REPUBLIKNEWS.CO.ID, SERANG — Sebuah mobil Angkutan Umum alias angkot terbakar saat melintas di Jembatan ram 3 tol Serang-Panimbang Kecamatan Ciruas, Sabtu (02/07/2022).
Mobil angkot bernomor polisi A 1990 FD berwarna merah putih itu yang dikendarai oleh IJ (28) tanpa diketahui, mengeluarkan api, sontak sang supir langsung keluar guna menyelamatkan diri.
Personel Sat PJR Ditlantas Polda Banten Bripka Aguster dan Briptu Wikulup bergerak cepat ke lokasi kejadian untuk memadamkan api dan mengamankan lokasi kejadian.
Baca Juga : Puluhan Ruko di Asmat Hangus Dilalap Api, Polisi Selidiki Penyebabnya
Kasat PJR Ditlantas Polda Banten Kompol Adrian Tuuk mengatakan kejadian tersebut diduga terjadi adanya konseleting aki.
“Penyebab terjadinya kebakaran diduga karena terjadinya konseleting pada bagian aki sehingga menimbulkan percikan api dan langsung membakar bagian mesin mobil tersebut,” kata Adrian.
Setelah api berhasil dipadamkan personel Sat PJR Ditlantas Polda Banten langsung membawa kendaraan ke Polres Serang dan dari kejadian tersebut tidak ada korban jiwa.
Baca Juga : Seorang Pria di Serang Tewas, Terjatuh dari Lantai Empat Ramayana
Sementara itu Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga menghimbau kepada masyarakat untuk mengecek kondisi kendaraan sebelum berkendara.
“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk mengecek dahulu kondisi kendaraan sebelum berkendara, terutama dibagian mesin untuk menghindari terjadinya konseleting pada bagian mesin,” imbau Shinto.