REPUBLIKNEWS.CO.ID, JENEPONTO – Mantan Bendahara pengeluaran Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jeneponto ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Jeneponto.
Freman pun keluar dari gedung Kejaksaan Jeneponto memakai rompi baju berwarna pink dikawal oleh pegawai kejaksaan menuju ke Lapas klas II B Jeneponto dengan mobil Innova warna hitam.
Freman ditahan diduga terkait tindak pidana korupsi dengan dana pengeluaran operasional Sekretariat Kantor DPRD Jeneponto.
Baca Juga : Peringati Hari Kebangkitan Nasional ke-177, Wabup Jeneponto Sampaikan Amanat Seragam RI
Kepala Kejaksaan Negeri Jeneponto melalui Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Ilma Ardi Riyadi menyampaikan ini merupakan hasil kerja Tim penyedik Tindak Pidana Korupsi (Tipidsus) Kejaksaan Negeri Jeneponto dari sudah tiga kali dilakukan pemeriksaan.
“Tim Tipidsus Kejari Jeneponto melakukan penahanan terhadap mantan bendahara pengeluaran sekretariat DPRD Jeneponto setelah dilakukan pemeriksaan yang ke tiga kalinya,” ucapnya.
Ia diduga melakukan tindak pidana korupsi dana Operasional sekretariat DPRD Jeneponto tahun 2020,” kata Ilma Ardi Riyadi, Rabu (14/09/2022).
Baca Juga : Bupati Jeneponto Terima Audiensi Unhas, Bahas Terkait Program KKN Profesi Kesehatan
Dalam kasus korupsi ini pihakya telah melakukan penyelidikan dengan adanya temuan kerugian negara yang telah dituangkan dalam LHP sekitar Rp 2,2 Miliar lebih yang ditemukan.
“Sehingga kami berkesimpulan, bahwa hari ini kita melakukan penahanan. Kita lakukan penahanan untuk memanilisir untuk tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti,” jelasnya.
Sejauh ini, pihak Tim Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Negeri Jeneponto masih lebih jauh mendalami potensi adanya tersangka lain dalam kasus korupsi dana operasional tersebut.
Baca Juga : Dibuka Presiden RI, Bupati Jeneponto Ikuti Panen Raya Padi Serentak 14 Provinsi
“Nanti kita liat, hal perkembangan selanjutnya kita masih dalami. Apakah masih ada tersangka lain. Namun selama ini Tipidsus sudah melakukan pemeriksaan 15 saksi termasuk PPTK, PA dan Lainya yang ada kaitannya dengan dana tersebut,” sambungnya.
Dana operasional ini ada selisih dari laporan pertanggungjawaban dengan yang ada buktinya dan yang tidak ada buktinya. Dengan Jumlah total anggaran itu sekitar Rp 30 Miliar secara keseluruhan.
