0%
logo header
Selasa, 21 Desember 2021 13:11

Diduga Korupsi, Kepala Desa dan Sekdes di Soppeng Ditahan Polisi

Arnas Amdas
Editor : Arnas Amdas
Ilustrasi.
Ilustrasi.

REPUBLIKNEWS.CO.ID, SOPPENG — Pengelolaan keuangan di Desa Donri-Donri Kabupatwn Soppeng, diduga merugikan Negara sebesar Rp 392 juta pada tahun anggaran 2019-2020 lalu.

Dalam kasus tersebut, Kepala Desa dan Sekertaris Desa Donri-Donri ditahan berselang 3 hari.

“Awalnya kita tahan Sekdesnya pada Jumat kemarin dan Senin ditahan Kadesnya,” ungkap Kasat Reskrim Polres Soppeng Iptu Noviarif Kurniawan, Selasa (21/12/2021).

Baca Juga : Husniah Talenrang Beri Bantuan Pangan ke Warga Miskin Ekstrem di Parangloe

“Tidak menutup kemungkinan tidak ada tersangka lainnya,” ujarnya.

Kasat Reskrim Polres Soppeng ini mengurai bahwa pengembalian Dana yang dinilai merugikan Negara dapat dilakukan, akan tetapi Hukum tetap berjalan.

“Silahkan saja (uang kerugian Negara dikembalikan) tapi Hukum tetap jalan,” tegasnya.

Baca Juga : Dari Survei Kepuasan Responden, OJK Sulselbar Perkuat Implementasi Tugas dan Fungsi

Diketahui, Kasus yang menimpah Kades dan Sekdes Donri-Donri Soppeng diancam hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun kurungan penjara. (Yusuf)

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646