REPUBLIKNEWS.CO.ID, SOPPENG — Polres Soppeng melalui Satreskrim mengungkap pelaku kasus pencurian di wilayah Hukum Polres Soppeng, yang terjadi pada, Senin (08/07/2019) lalu.
Berdasarkan rilis yang diterima REPUBLIKNEWS.CO.ID dari Humas Polres Soppeng, Sabtu (13/07/2019), Timsus Resintel Polres Soppeng melakukan penangkapan terhadap terduga pencurian yang melibatkan Pelajar di Kabupaten Soppeng.
Adapun titik aksi para pelajar tersebut yakni di Jalan Wijaya Kelurahan Botto Kecamatan Lalabata dan di Jalan Batu Massila Kelurahan Lapajung Kecamatan Lalabata Soppeng.
Baca Juga : Husniah Talenrang Beri Bantuan Pangan ke Warga Miskin Ekstrem di Parangloe
Kasat Reskrim Polres AKP Rujiyanto Dwi Poernomo membenarkan adanya kejadian tersebut.
“Para Pelajar yang terduga ditangkap berdasarkan adanya laporan masyarakat,” kata AKP Rujiyanto Dwi Poernomo.
Sedangkan nama-nama Pelajar yang terduga melakukan tindak pencurian yaitu AA (17), MF (16) ,MA (17) , AE (18), AJ (17) masing-masing warga Lapajung, FR (15) warga jalan wijaya dan EG (16) warga lalange Kecamatan Liliriaja.
Baca Juga : Dari Survei Kepuasan Responden, OJK Sulselbar Perkuat Implementasi Tugas dan Fungsi
Sedangkan kronologis kejadiannya yaitu dengan membongkar 2 kios pedagang pasar Sentral Soppeng dan 5 lokasi penampungan gabah diarea persawahan milik petani di kampong Awo Kecamatan Liliriaja.
Dari hasil pemeriksaan awal kepada para terduga telah melakukan tindak pidana pencurian dan saat ini tengah menjalani pemeriksaan di Polres Soppeng serta mendapatkan pendampingan dari Lembaga bantuan Hukum (LBH) Anak.
(Yusuf)