0%
logo header
Jumat, 11 Februari 2022 16:19

Diduga Pakai Sabu, Oknum Polisi di Jeneponto Dibekuk Propam Polda Sulsel

Redaksi
Editor : Redaksi
Propam Polda Sulsel saat menggeledah mobil pribadi Aiptu IA, di Halaman Mapolres Jeneponto, Kamis (10/02/2022). (Foto. Andi Nurul Gaffar)
Propam Polda Sulsel saat menggeledah mobil pribadi Aiptu IA, di Halaman Mapolres Jeneponto, Kamis (10/02/2022). (Foto. Andi Nurul Gaffar)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, JENEPONTO – Salah seorang Polisi yang bertugas di Satuan Perawatan Tahanan (Tahti) ditangkap Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulawesi Selatan.

Pelaku berinisial IA dengan pangkat Aiptu.

Penangkapan itu bermula saat Propam Polda Sulsel melakukan inspeksi Mendadak  (Sidak) di Mapolres Jeneponto pada hari kamis 10 februari 2022 kemarin.

Baca Juga : Berbagi Ilmu, Kadis Kominfo dan Statistik Jeneponto Jadi Narasumber di Latihan Kader II HPMT

Kasi Propam Polres Jeneponto AKP Kaharuddin membenarkan penangkapan itu di Halaman Mapolres Jeneponto sekira pukul 07.30 Wita kemarin.

“Jadi diamankan karena diduga dicurigai terlibat dalam kasus Naroba,” ujarnya saat ditemui wartawan, Jumat (11/02/2022).

Saat pemeriksaan terjadi, terduga pelaku telah didapati menyimpan barang bukti yang disembunyikan di kendaraan pribadinya.

Baca Juga : Pemkab Jeneponto Gelar Upacara Peringatan Haornas ke-41

“Jadi barang bukti yang diamankan berupa plastik berukuran kecil berbentuk sachet yang ditemukan di mobilnya,” jelasnya.

Namun di dalam sachet kosong itu, petugas tak menemukan barang haram yang disebut sabu.

“Hanya sachet kosong saja. Tak ada sabu di dalamnya,” singkatnya.

Baca Juga : Resmi Mendaftar di KPU Jeneponto, Pasangan Sarif-Qhalby Diantar Ribuan Massa Simpatisan

Selain itu, petugas juga mendapati pelaku memiliki alat isap yang sering disebut Bong.

Merasa belum puas, petugas menaruh curiga jika pelaku masih menyembunyikan barang bukti lainnya.

Sehingga petugas langsung bergeser kekediaman pelaku untuk melakukan  penggeladahan isi rumah IA.

Baca Juga : 40 Anggota DPRD Jeneponto Periode 2024-2029 Resmi Dilantik

“Hasilnya petugas berhasil menemukan sachet kosong yang disembunyikan terduga Pelaku dirumahnya,” beber Kaharuddin.

Setelah penggeledahan dilakukan, pelaku langsung dibawa ke Mapolda Sulsel untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

“Saat ini terduga pelaku sudah diamankan pihak propam Polda untuk pengembangan kasus,” jelasnya.

Baca Juga : 40 Anggota DPRD Jeneponto Periode 2024-2029 Resmi Dilantik

Bahkan, dari informasi yang diperoleh saat ini, pihak Propam akan memeriksa urine terduga pelaku.

“Hasilnya belum diketahui karena saat ini masih dalam pemeriksaan laboratorium,” ucap Kaharuddin.

Padahal kata dia, pihaknya sejauh ini kerap kali melakukan monitoring dan pembinaan ke anggota.

Baca Juga : 40 Anggota DPRD Jeneponto Periode 2024-2029 Resmi Dilantik

“Kalau bentuk pembinaan. Katakanlah hampir setiap hari kita sampaikan saat apel dilakukan agar menghindari penyalahgunaan Narkoba,” tukasnya.

Penulis : Andi Nurul Gaffar
Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646