REPUBLIKNEWS.CO.ID, Kendari – Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Anti Mafia Tambang Sulawesi Tenggara (Gramat- Sultra) meminta Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) untuk melakukan pemindakan secara tegas terhadap perusahaan tambang PT. Binanga Hartama Raya (PT. BHR) yang beraktivitas di Konawe Utara (Konut).
Ketua Gramat Sultra, Kismanto menjelaskan, hal itu didasari oleh dugaan tidak adanya Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) yang di miliki oleh PT. BHR.
“PT. BHR memiliki IUP seluas 185,00 Hektar berlaku sejak 23 Juni 2011- 23 Juni 2031. Setelah kami telusuri, ternyata di dalam IUP itu terdapat kawasan hutan produksi terbatas di Desa Waturambaha Kecamatan Lasolo yang digarap. Sementara IPPKH nya belum dikantongi,” jelas Kismanto saat ditemui di salah satu warkop Kendari, Senin (15/02/2021)
Lanjut Kismanto, hal tersebut harus mendapatkan perhatian serius dari Polda Sultra sebagai penegak hukum. Karena, sambung Kismanto, perambahan hutan itu tidak hanya melanggar UU, tetapi juga sangat berdampak pada kondisi lingkungan yang ada di Konawe Utara.
“Ini jelas melanggar UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan dan UU Nomor 13 Tahun 2009 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup. Kalau ini tidak diatur dan ditindak tegas, sangat signifikan berdampak pada kondisi lingkungan hidup di Kabupaten Konawe Utara,” tegasnya.
Kismanto juga menegaskan, kondisi tersebut juga akan disampaikan ke Mabes Polri dan Kementerian Lingkungan Hidup.
“Kami juga segera akan melaporkan PT. Binanga Hartama Raya ke Kementeri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLH) dan Mabes Polri dalam waktu dekat,” tutupnya. (Akbar Tanjung)
Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646
