0%
logo header
Selasa, 13 September 2022 03:15

Difasilitasi Syahar di RDP DPRD Sulsel, Perwakilan Ojol dan Pihak Terkait Sepakati Penyesuaian Tarif

Rizal
Editor : Rizal
Wakil Ketua DPRD Sulsel, Syaharuddin Alrif (tengah) berfoto bersama seluruh pihak terkait yang hadir dalam RDP mengenai penyesuaian tarif angkutan online di Kantor DPRD Sulsel, Senin (12/9/2022). (Foto: Istimewa)
Wakil Ketua DPRD Sulsel, Syaharuddin Alrif (tengah) berfoto bersama seluruh pihak terkait yang hadir dalam RDP mengenai penyesuaian tarif angkutan online di Kantor DPRD Sulsel, Senin (12/9/2022). (Foto: Istimewa)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR – DPRD Sulawesi Selatan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait aspirasi para driver ojek online yang menuntut kenaikan tarif angkutan online, Senin (12/9/2022). Bertempat di Gedung Tower Lantai 2 Kantor DPRD Sulsel, Jalan Urip Sumoharjo, Makassar.

RDP ini menghadirkan seluruh perwakilan penyedia jasa layanan transportasi online di Sulsel. Hadir pula perwakilan Dirlantas Polda Sulsel, Dinas Perhubungan Sulsel, Dinas Perhubungan Makassar, driver Grab Sulsel, driver Gojek, driver Maxim, Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sulsel, Ketua Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) Sulsel, serta Ketua Organisasi Angkutan Sewa Khusus Indonesia (ORASKI) Sulsel.

Wakil Ketua DPRD Sulsel, Syaharuddin Alrif yang menginisiasi sekaligus memimpin RDP tersebut menjelaskan bahwa dalam forum itu telah disepakati terkait penyesuaian kenaikan tarif angkutan online. Hal ini sebagai imbas kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) baru-baru ini.

Baca Juga : Tekankan Integritas dan Loyalitas, Wawali Makassar Buka Kegiatan Retret Lurah di Malino

Menurut Syahar, penyesuaian tarif yang disepakati adalah mengenai ambang batas dan bawah serta minimum. Tarif ojol tersebut mengacu pada Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 548 Tahun 2020 soal besaran Tarif Jasa Ojol dengan aplikasi yang kemudian diubah menjadi KP 564 Tahun 2022.

“Telah disepakati tarif ambang atas sebesar Rp7.600 dan tarif ambang bawah sebesar Rp6.000. Sementara untuk tarif maksimum yaitu Rp15.000,” kata Syahar usai memimpin RDP tersebut.

Sekretaris DPW NasDem Sulsel itupun mendorong Pemprov Sulsel untuk segera menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur tarif baru transportasi online sekaligus menindaklanjuti keputusan Menteri Perhubungan.

Baca Juga : Wali Kota Makassar dan Rektor UMI Teken MoU Penguatan Akademik hingga Pemberdayaan UMKM

“Dinas Perhubungan sudah menyampaikan saat ini drafnya sudah dalam bentuk SK. Mudah-mudahan pak Gubernur bisa segera menandatanganinya,” demikian Syahar. (*)

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646