REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR – Komisi XIII DPR RI bersama Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mendorong peningkatan permohonan perlindungan bagi saksi dan korban tindak pidana di daerah, termasuk di Provinsi Sulawesi Selatan.
Upaya tersebut diwujudkan melalui kegiatan Sosialisasi Perlindungan Saksi dan Korban yang digelar di Hotel Swiss-Belinn Panakkukang, Jalan Boulevard, Makassar, Jumat (24/10/2025).
Acara ini menghadirkan para kepala desa dan lurah dari sejumlah kabupaten/kota di Sulsel, pejabat terkait, serta perwakilan komunitas masyarakat.
Baca Juga : Angkat Ikon Geopark di Bandara Hasanuddin, Gubernur Sulsel: Gerbang Awal Promosi Pariwisata Sulsel
Anggota Komisi XIII DPR RI, Meity Rahmatia menjelaskan bahwa kesadaran masyarakat untuk mengakses layanan perlindungan LPSK masih tergolong rendah.
Oleh karena itu, pihaknya bersama LPSK berkomitmen memperluas informasi dan akses terhadap lembaga tersebut.
“Jangan tunggu LPSK turun. Kita harus kooperatif apabila melihat adanya kekerasan di lapangan. LPSK hadir untuk membantu korban dan menghapus stigma serta ketakutan yang masih ada di masyarakat,” ujar Meity.
Baca Juga : Resmi Disetujui, Pemkot dan DPRD Makassar Perkuat Regulasi Kearsipan, Pesantren dan Tata Kelola Keuangan
Ia juga menegaskan pentingnya memastikan efektivitas Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban, termasuk percepatan revisi regulasi yang saat ini telah memasuki tahap final.
“Kami berharap dengan kegiatan ini, masyarakat dapat lebih memahami hak-hak mereka dan tidak ragu untuk melapor atau mengajukan permohonan perlindungan,” tambahnya.
Berdasarkan data LPSK, permohonan perlindungan dari wilayah Indonesia Timur, termasuk Sulawesi Selatan, masih di bawah 10 persen dari total nasional.
Baca Juga : IPM Makassar 2025 Tertinggi di Sulsel, Tembus Peringkat 7 Nasional
Kondisi ini menunjukkan adanya kesenjangan besar antara kebutuhan perlindungan dengan akses terhadap layanan negara.
Sementara itu, Wakil Ketua LPSK, Mahyudin menegaskan bahwa perlindungan terhadap saksi dan korban merupakan bentuk nyata kehadiran negara yang berpihak pada korban serta memastikan proses hukum berjalan dengan adil.
“Kegiatan sosialisasi ini menjadi langkah konkret untuk mendekatkan layanan LPSK kepada masyarakat. Kami juga berharap adanya dukungan dari berbagai pihak agar ke depan LPSK dapat memiliki kantor perwakilan di Sulawesi Selatan,” kata Mahyudin.
Baca Juga : Bawa Semangat Solidaritas Antarumat Beragama, Fadel Tauphan Kunjungi Dua Gereja di Malam Natal
Dengan meningkatnya kesadaran masyarakat, DPR dan LPSK berharap layanan perlindungan saksi dan korban dapat menjangkau lebih luas, terutama di daerah-daerah yang selama ini masih minim akses. (*)
