0%
logo header
Rabu, 12 Februari 2025 14:51

Dilaporkan ke Polda, Ini Klarifikasi Kadis Dukcapil Buteng

Arnas Amdas
Editor : Arnas Amdas
Kadis Dukcapil, Buton Tengah, Tamrin Mau. [Foto. IST]
Kadis Dukcapil, Buton Tengah, Tamrin Mau. [Foto. IST]

REPUBLIKNEWS.CO.ID, BUTENG — Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Kadis Dukcapil) Kabupaten Buton Tengah (Buteng) Sulawesi Tenggara, Tamrin Mau angkat bicara terkait dilaporkan nya dirinya oleh warga ke Mapolda Sulawesi Tenggara.

Dalam keterangannya, Tamrin membantah terkait apa yang ditudingkan pada pelaporan tersebut.

Dalam pelaporan itu, dirinya disebut telah menyebarkan data pribadi warga. Akibatnya, ada tiga warga yang keberatan dan mempolisikan dirinya.

Baca Juga : Kadis Dukcapil Buteng Dipolisikan Warga

“Aduan tersebut tidak benar,” ungkap Tamrin, Selasa (11/02/2025).

serta dapat merugikan dirinya dan instansi yang dipimpinnya.

Lebih lanjut, dirinya menerangkan awal mula hingga dirinya dituding menyebarkan data pribadi warga. 

Baca Juga : Tekan Angka Stunting Pemkab Buteng Luncurkan program ILP

Bermula pada 31 Desember 2024, ketika lembaga pemantau Pilkada Sultra Demo mengajukan permintaan penelusuran data penduduk  ke Dukcapil Buteng. 

Lembaga tersebut menyebutkan bahwa mereka sudah memiliki data 29 orang yang didapatkan dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) Online. 

Sultra Demo meminta Dukcapil untuk melakukan penelusuran lebih lanjut melalui Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK), untuk memastikan apakah daftar nama yang dimaksudkan terdaftar sebagai warga Buteng atau terdaftar di kabupaten lain.

Baca Juga : Diduga Tidak Memiliki Izin, 10 Perusahaan Asuransi di Sultra Dipolisikan

Namun, Tamrin menegaskan bahwa permintaan tersebut ia ditolak. 

“Saya menolak permintaan itu karena berkaitan dengan perlindungan data pribadi. Selain memiliki tanggung jawab terhadap data publik, saya juga harus bertanggung jawab kepada Pj. Bupati sebagai atasan dalam instansi yang saya pimpin,” terangnya.

Beberapa hari setelah penolakan tersebut, Sultra Demo kembali menyambangi Dukcapil dengan membawa data yang sama, ditambah dengan lembar disposisi dari Pj. Bupati tertanggal diterimanya pada (03/02/2025). 

Baca Juga : Merasa Dirugikan dengan Kritikan, Kadis DLH Wakatobi Polisikan Seorang Aktivis

Disposisi tersebut menerangkan kepada Dukcapil untuk memfasilitasi sultra demo dalam penelusuran data warga seperti yang dimkasudkan.

Hasil penelusuran menunjukkan, beberapa warga dari 29 nama yang diajukan Sultra Demo masih tercatat sebagai warga di kabupaten lain yang sedang dalam proses pindah ke Buteng. 

Artinya warga yang tidak terdaftar di Buteng belum sepenuhnya menyelesaikan proses administrasi kepindahan, mereka hanya mencabut berkas keluar dari tempat asal dan belum melaporkan berkas masuknya  ke Dukcapil Buton Tengah. Sisanya terdaftar sebagai warga Buton Tengah.

Baca Juga : Merasa Dirugikan dengan Kritikan, Kadis DLH Wakatobi Polisikan Seorang Aktivis

“Jadi saya selaku kadis Dukcapil buteng tidak memberikan data 29 nama warga kepada Sultra Demo. Mereka sudah memiliki data tersebut sebelumnya. Kami hanya membantu memfasilitasi penelusuran data warga, itu pun atas surat disposisi dari Pj. Bupati,” jelas Tamrin.

Diberitakan sebelumnya, Kadis Dukcapil Buteng, Tamrin Mau di polisikan oleh tiga orang warga berinisial (LM), (Ar), dan (M) yang  bermukim di Kelurahan Tolandona, Kecamatan Sangiawambulu, Kabupaten Buton Tengah, Sulawesi Tenggara.

Kadis Dukcapil dituding telah memberikan data pribadi mereka kepada lembaga pemantau Pilkada Sultra Demo pada 6 Januari 2025.

Baca Juga : Merasa Dirugikan dengan Kritikan, Kadis DLH Wakatobi Polisikan Seorang Aktivis

“Terlapor telah menyebarkan data pribadi klien saya tanpa izin. Ini sangat merugikan, baik secara materil maupun imateril,” ungkap Laode Sunarto, kuasa hukum ketiga warga tersebut.

Penulis : Andy Saliwu
Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646