REPUBLIKNEWS.CO.ID, JENEPONTO – Kepala Desa (Kades) Garassikang, Kecamatan Bangkala, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, dilaporkan ke Ombudsman.
Kades tersebut dilaporkan warganya sendiri bernama Sanggu Daeng Sore. Diketahui kades Garassikang bernama Andi Rajaden Kr Jalling.
Ia dilaporkan ke Ombudsman lantaran diduga membuat peraturan tersendiri yang membuat sebagian warganya keberatan. Dimana peraturan yang dibuat Kades tersebut jika ada warganya yang melakukan pesta maka diminta untuk mengurus surat izin yang diterbitkan di Kantor Desa.
Baca Juga : Peringati Hari Kebangkitan Nasional ke-177, Wabup Jeneponto Sampaikan Amanat Seragam RI
Namun pada saat surat izin tersebut diterbitkan oleh pihak Desa, warga diminta untuk membayar sebanyak Rp500 ribu.
“Dalam penertiban surat izin pesta tersebut, diharuskan membayar biaya sebesar Rp.500 ribu,” ujar pelapor ke Ombudsman yang tertera dalam laporannya di Point ke 3, Rabu (29/06/2022).
Dalam surat yang dikirim ke ombusman juga terdapat redaksi bahwa itu sudah diatur dalam perdes.
Baca Juga : Bupati Jeneponto Terima Audiensi Unhas, Bahas Terkait Program KKN Profesi Kesehatan
Namun saat diminta untuk menunjuk perdesnya, Kades tidak mampu menunjukkannya.
Sementara itu, Kades Garassikang, Andi Rajaden Kr Jalling mengatakan bahwa surat tersebut sudah ia klarifikasi ke ombusman.
“Saya sudah balas dan sudah memberikan klarifikasi ke ombudsman,” ungkapnya via WhatsApp, Rabu (29/06/2022).
Baca Juga : Dibuka Presiden RI, Bupati Jeneponto Ikuti Panen Raya Padi Serentak 14 Provinsi
Ditanya soal perizinan yang mengeluarkan uang sebanyak Rp.500 ribu, ia mengaku sudah diatur dalam Perdes.
“Untuk perizinan ada biaya di Peraturan Desa tapi bukan Rp 500.000 dan saya tidak pernah meminta bayaran di perizinan tapi ini orang tidak minta izin melangsungkan pernikahan anaknya makanya dikenakan sangsi/denda Rp 500.000, dan bukan kami lihat dari uangnya tapi efek jera yang kami lihat,” jelasnya.
Lanjutnya, bahwa denda yang dibayarkan akan dimasukkan ke Pendapatan Asli Desa.
Baca Juga : Pemkab Jeneponto Segera Cairkan THR Untuk ASN Dalam Waktu Dekat
“Dananya masuk di PAD Desa dan kami biasa pakai kalau ada tamu atau belanja hari-hari di kantor Desa,” tutupnya.
