REPUBLIKNEWS.CO.ID, SINJAI – Dinas Pemberdayaan Masyarakat (PMD) Kabupaten Sinjai akhirnya mengklarifikasi pernyataan LSM Sinjai Geram soal proses Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Sinjai.
Kepala Dinas PMD Kabupaten Sinjai melalui Kepala Seksi pengembangan Kapasitas Aparatur Desa Aniwati Amir, mengungkapkan dalam Permendagri nomor 72 tahun 2020 tentang perubahan Permendagri 112 tahun 2014 menjelaskan tata cara pelaksanaan Pilkades dimasa pandemi namun dengan keluarnya Permendagri tersebut diikuti dengan instruksi mendagri nomor 141/0012/BPD tanggal 5 Januari 2021 yang meminta pemerintah daerah agar dalam melaksanakan Pilkades melakukan pembatasan jumlah pemilih disetiap TPS paling banyak 500 DPT
“Dalam instruksi mendagri tersebut menyampaikan bahwa jika Pemda belum melakukan persiapan sebagaimana yang disebutkan dalam edaran termasuk kesiapan anggaran maka dapat melakukan penundaan Pilkades,” ucapnya saat dikonfirmasi Kamis (20/5/2021) malam.
Baca Juga : Husniah Talenrang Beri Bantuan Pangan ke Warga Miskin Ekstrem di Parangloe
Bahkan, lanjut Ani yang akrab disapa, kita tau bersama bahwa regulasi maupun instruksi mendagri tersebut keluar setelah penetapan APBD sehingga perlu penyesuaian mengingat dalam rencana anggaran pelaksanaan Pilkades dalam APBD hanya menganggarkan logistik (kotak suara).
“Perencanaan anggaran hanya 1 TPS saja perdesa, namun jika kita melihat data pemilih, estimasi kebutuhan TPS adalah kurang lebih 227,” kuncinya. (Anto)