0%
logo header
Jumat, 18 Februari 2022 18:54

Diperiksa Propam Polda Sulsel, Brigpol AM Dinonaktifkan Dari Jabatannya dan Terancam Pemecatan

Redaksi
Editor : Redaksi
Ilustrasi anggota Polisi. (Src. Net)
Ilustrasi anggota Polisi. (Src. Net)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR — Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulawesi Selatan, menurunkan petugas Pengamanan Internal (Paminal), guna mengonfirmasi keluarga terduga pelaku penyalahgunaan narkoba, yang mengaku diperas anggota Polres Bulukumba senilai Rp 125 juta.

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Bidang (Kabid) Propam Polda Sulawesi Selatan Kombes Pol Agoeng Adi Kurniawan, melalui keterangan Persnya, Jumat (18/02/2022).

“Terduga pelaku Brigpol AM diduga memeras istri dari IF, yakni ST dengan meminta sejumlah uang dengan janji-janji akan membantu IF yang diduga terlibat perkara penyalahgunaan narkoba,” kata Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Agoeng Adi Koerniawan.

Baca Juga : Bupati Andi Utta Pimpin Harganas ke-32, Tegaskan Keluarga sebagai Pilar Bangsa

Tindak lanjut Bidang Propam Polda Sulsel ini bermula dari pengakuan ST (40), istri dari terduga pelaku narkoba berinisial IF (43), bahwa keluarganya diperas sampai Rp125 juta oleh oknum penyidik Satresnarkoba Polres Bulukumba berpangkat Brigpol.

Agoeng juga mengemukakan, terkait dengan penangkapan IF pada 10 November 2021, yang diduga menguasai narkoba jenis sabu-sabu yang ditemukan personel Satnarkoba dalam sebuah mobil sedan miliknya, dan untuk hasil tes urine dinyatakan negatif.

Kendati demikian, menurut Agoeng, pemeriksaan dilakukan Paminal Polda Sulsel lantaran sesuai keterangan ST, berawal dari penangkapan itu, sehingga Brigpol AM meminta uang sebesar Rp40 juta. Berselang beberapa hari kemudian meminta kembali ke ST istri terduga pelaku pengguna narkoba, sebesar Rp25 juta dan kejadian tersebut berulang kali dilakukan Brigpol AM, hingga mencapai total Rp 125 juta.

Baca Juga : Bupati Andi Utta Serahkan Dua Ranperda Strategis ke DPRD Bulukumba

“Sesuai hasil investigasi sementara terhadap Brigpol AM mengakui telah menerima uang dari istri pelaku sebanyak Rp100 juta. Telah dikembalikan beberapa hari kemudian kepada istri pelaku narkoba tersebut,” bebernya.

Pria berpangkat Tiga Melati ini mengemukakan, Brigpol AM saat ini diperiksa di Ruang Propam Polda Sulsel untuk pengembangan lebih lanjut.

“Brigpol AM telah dibebastugaskan dari Satuan Narkoba dalam rangka pengawasan dan pendalaman pemeriksaan di Polres Bulukumba,” ucapnya.

Baca Juga : Wagub Sulsel Launching Gerakan Genting untuk Percepatan Penurunan Stunting di Bulukumba

Agoeng juga berjanji bila dalam proses pendalaman ditemukan adanya dugaan kuat tindak pidana terhadap Brigpol AM, pihaknya akan melakukan proses pidana dan kode etik profesi Polri dengan rekomendasi PTDH.

“Jika hasil pendalaman ditemukan atau terbukti ada tindakan pidana lantara telah melakukan perbuatan tercela dan menurunkan citra Polri khususnya Polda Sulsel, kami akan menyarankan agar dilakukan pemecatan,” pungkasnya. (*)

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646