0%
logo header
Selasa, 21 Juni 2022 16:18

Diprotes Warga Karena Tutup Jalan Kampung, PT SBE Sebut Ada Penambangan Ilegal Manfaatkan Akses Jalan

Lokasi tambang milik PT SBE di Kecamatan Sambaliung yang ditutup. (Istimewa)
Lokasi tambang milik PT SBE di Kecamatan Sambaliung yang ditutup. (Istimewa)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, BERAU — Penutupan akses jalan Kampung di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur (Kaltim) di protes masyarakat. Penutup itu disebabkan Polimik lahan antara warga dengan perusahaan batu bara milik PT Supra Bara Energi (SBE).

“Jadi kasus penutupan ini dilatarbelakangi konflik lahan, dimana masyarakat menggap pihak perusahaan melakukan penambangan di luar konsensinya,” jelas Dinamisator Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Pradarma Rupang kepada media ini, Selasa (21/6/2022).

Akibat penutupan yang dilakukan PT SBE itu aktifitas masyarakat di Kampung Pegat Bukur, Kecamatan Sambaliung terganggu sejak tiga pekan lalu, dan ujungnya sejumlah masyarakat melakukan demo beberapa waktu lalu di Kantor Bupati Berau.

Baca Juga : Lutfi Halide Kukuhkan Kerukunan Keluarga Soppeng DPD Kabupaten Berau

“Kemarahan masyarakat kita anggap wajar, harusnya perusahaan melakukan pendekatan atau membuat kesepakatan terlebih dahulu, bukan malah menutup jalan,” kata Rupang.

Di lain sisi, selain polemik akses jalan yang ditutup PT SBE, Rupang menyebut, mestinya perusahaan aktif menjalankan program CSR-nya. Sebagai bentuk kewajiban perusahaan yang melakukan aktifitas penambangan agar konflik perusahaan batu bara dan masyarakat tidak terjadi.

“Masyakarat hanya menuntut kesejahteraan dari perusahaan sebagai dampak alam sekitar yang rusak akibat penambangan, sudah sewajarnya perusahaan mampu hadir melalui dana CSR,” ungkapnya.

Baca Juga : Pekerja Sawit di Mahakam Ulu Ngamuk, Bakar Mes dan Bunuh Istri

Sementara itu, Kuasa Hukum PT SBE, Christian Elia, menyebut bahwasanya penutupan pihaknya yang dilakukan di dasari adanya pihak tambang Ilegal yang turut melakukan penambangan di sekita lokasi.  Sehingga mengakibatkan jalur kampung tersebut rusak dan melakukan penutupan.

“Sebelum ditutup jalur itu sebelumnya digunakan banyak pihak penambangan ilegal di areal wilayah IUP-OP PT SBE dan areal wilayah yang telah dibebaskan oleh PT SBE, sehingga menyebabkan kerusakan, dan akhirnya perusahaan berinisiatif memperbaiki dan melakukan penutupan sementara,” ujar Christian.

Christian menjelaskan bahwa saat ini jalur yang ditutup telah di buka, namun hanya diperuntukkan bagi masyarakat dan petani disekitar lokasi. Hal itu menjaga agar jalur tersebut tidak lagi digunakan oleh penambangan ilegal di sekitar lokasi.

Baca Juga : PT Berau Coal Diduga Rampas Lahan Warga di Berau

“Iya sudah kami buka tapi untuk masyarakat sekitar dan petani, dan kami juga sudah meminta bantuan pihak aparat untuk menjaga jalur itu,” ucapnya.

Menanggapi tuntutan masyarakat, pihaknya pun telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan pemerintah kabupaten setempat, guna menyelesaikan permasalahan yang terjadi di sekitar lokasi area penambangan.

“Sudah kita laporkan, ke Polres Berau dan Polsek, tapi belum ada tindak lanjut,” sebutnya.

Baca Juga : Seekor Buaya Kembali Teror Wisata Labuan Cermin Biduk-biduk Berau

Selain itu mengani tuduhan penambangan di luar konsesi, PT SBE mengklaim beroperasi sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku terkait dengan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Nomor 639.a Tahun 2014. Serta melaksanakan kegiatan sesuai dengan ketentuan, dan menjalankan program CSR untuk masyarakat sekitar area tambang.

“Pada intinya kita menambang sesuai aturan dan perizinan yang di berikan Bupati, mengenai penyampaian pendapat adalah hal yang wajar, tetapi saya terangkan PT SBE telah melaksanakan Comdev atau CSR sesuai kewajibannya,” pungkasnya.(*)

Penulis : Kurniawan
Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646