0%
logo header
Kamis, 15 Juni 2023 17:13

Direktur PAM Tirta Karajae Pemkot Parepare Ajak Karyawan Aktivasi KTP Digital

Mulyadi Ma'ruf
Editor : Mulyadi Ma'ruf
Ket : Direktur Perusahaan Air Minum (PAR) Tirta Karajae Kota Parepare, Andi Firdaus Djollong (Kiri) saat melakukan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) (Istimewa)
Ket : Direktur Perusahaan Air Minum (PAR) Tirta Karajae Kota Parepare, Andi Firdaus Djollong (Kiri) saat melakukan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) (Istimewa)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, PAREPARE — Direktur Perusahaan Air Minum (PAR) Tirta Karajae Kota Parepare, Andi Firdaus Djollong, menginstruksikan kepada seluruh pegawai maupun karyawan agar melakukan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau KTP Digital.

Hal ini dikatakan Andi Firdaus Djollong, usai melakukan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang dilakukan oleh tim jemput bola IKD pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Parepare di Kantor PAM Tirta Karajae Parepare, Kamis (15/6/2023).

“Kami mengapresiasi jemput bola dari tim Disdukcapil untuk penerapan identitas KTP digital ini, tentu kami harus mendukung Pemerintah Pusat terkhusus Pemerintah Kota Parepare. Olehnya itu seluruh karyawan pada hari ini kalau bisa segera melakukan aktivasi identitas KTP digital,” harapnya.

Baca Juga : Peletakan Batu Pertama Perumahan Pesona Mario, 50 Unit Rumah Terjual Habis Sebelum Dibangun

Sementara itu, Koordinator Aktivasi IKD Disdukcapil Parepare, As’ad Asyhadi Ichsan, menyampaikan, jumlah warga Kota Parepare yang telah melakukan aktivasi Identitas KTP Digital sudah berjumlah 1.415 orang.

“Sejak januari tahun 2023, kami telah melakukan jemput pola ke kantor-kantor SKPD untuk percepatan penerapan identitas kependudukan digital,” jelasnya

Menurut As’ad, identitas digital merupakan versi digital dari dokumen identitas yang dapat diakses secara online. Pelayanan jemput bola dilakukan sebagai upaya percepatan layanan sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 72 tahun 2022 tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak, dan Blanko KTP-El, serta Penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital.

Baca Juga : Meski Berbeda Partai, Erwin JR Nyatakan Dukungan untuk Tasming Hamid dan Hermanto

“Kemudian aturan itu diturunkan melalui Surat Edaran Gubernul Provinsi Sulsel nomor 4705988/ Diskdukcpil tentang, percepatan penerapan IKD yang harus dilaksanakan Kabupaten/ Kota dengan target 25 persen dari jumlah penduduk yang telah wajib ber-KTP,” ungkapnya.

Melalui kunjungannya itu juga, dia mengimbau warga yang sudah wajib ber-KTP usia 17 tahun ke atas agar segera melakukan aktivasi KTP digital. Hingga hari ini kata dia, warga Kota Parepare yang belum melakukan aktivasi berjumlah 111.747 orang.

“Kenapa kami sarankan aktivasi identitas kependudukan digital agar ketika akan menggunakan KTP untuk kepengurusan tidak lagi menggunakan KTP fisik, tinggal menunjukkan KTP digital pada aplikasi yang telah di download melalui play store ‘Identitas Kependudukan Digital’ Ditjen Dukcapil Kemendagri,” terangnya.

Baca Juga : Serah Terima Jabatan dengan Abdul Hayat Gani, Akbar Ali Sampaikan Pencapaian Strategis Selama Masa Tugasnya jadi Penjabat Wali Kota Parepare

As’ad menambahkan, bagi masyarakat yang ingin mengaktivasi KTP Digital, dapat dilakukan di Kantor Dukcapil Parepare setiap hari kerja. (Adv)

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646