0%
logo header
Rabu, 13 Juli 2022 14:01

Direktur Teknik PDAM Solo Tersangka Pencabulan Anak Dibawah Umur

Arnas Amdas
Editor : Arnas Amdas
Direktur Teknik PDAM Solo, TAS ditahan di polresta Surakarta terkait pencabulan anak dibawah umur. (Ist)
Direktur Teknik PDAM Solo, TAS ditahan di polresta Surakarta terkait pencabulan anak dibawah umur. (Ist)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, SOLO — Polresta Surakarta telah menetapkan TAS (53) mantan Direktur Teknik Perumda Toya Wening (PDAM) Solo, sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Korbannya saat ini masih duduk di bangku SMA. Warga Purwosari, Laweyan Solo itu telah menghuni sel tahanan Mapolresta Surakarta untuk proses penyidikan.

Akibat kasus tersebut, TAS diberhentikan dari jabatannya dalam RUPS jajaran direksi PDAM Solo bersama Wali Kota Gibran Rakabuming Raka, Senin kemarin.

Baca Juga : Polres Majene Ringkus Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur

Korban merupakan warga Tangerang Jawa Barat, pada awalnya berkenalan dengan tersangka, setelah sering bertemu bersama ibunya di Solo.

Diketahui nenek korban berdomisili di Solo. Dan ibu korban merupakan teman tersangka sejak masih remaja.

“Jadi status tersangka dan ibu korban ini adalah teman kecil. Tidak ada hubungan keluarga. Di mana ibu korban dan korban sering ke Solo, karena orangtua ibu korban ada di Solo,” ujar Kapolresta Surakarta Kombes Ade Safri Simanjuntak , selasa (12/07/2022).

Baca Juga : Balai Gau Mabaji Kemensos Kunjungi IS korban yang Disetubuhi Perwira Polisi Berpangkat AKBP di Gowa

Korban yang masih berstatus siswi Sekolah Menengah Atas (SMA) mengaku memiliki sejumlah permasalahan, diantaranya sering diganggu makhluk halus dan problem lainnya di sekolah, kemudian bercerita kepada tersangka.

Kepolosan korban kemudian dimanfaatkan oleh tersangka dengan berbagai cara, tipu muslihat maupun janji-janji.

“Adapun motif atau modus operandi dilakukan tersangka, yakni dengan melakukan tipu muslihat dan bujuk rayu terhadap korban. Tersangka sebelumnya juga memperlihatkan video porno kepada korban. Selanjutnya tersangka melakukan tindakan cabul terhadap korban,” jelas Ade.

Baca Juga : Balai Gau Mabaji Kemensos Kunjungi IS korban yang Disetubuhi Perwira Polisi Berpangkat AKBP di Gowa

Selain itu, Ade juga mengungkapkan motif dari tersangka melakukan perbuatan bejat tersebut adalah karena nafsu.

Perbuatan tersangka pun dilakukan di tempat tak biasa. Seperti di dalam mobil maupun kolam renang sejumlah hotel.

“Yang jelas adalah motif seksual. Dengan tipu muslihat, kebohongan. Salah satu unsur kekerasan ini bisa fisik maupun psikis. Ketika kemudian pada saat melakukan perbuatan cabulnya, tersangka mengunci semua akses keluar dari mobil supaya korban tidak bisa keluar,” kata Ade.

Baca Juga : Balai Gau Mabaji Kemensos Kunjungi IS korban yang Disetubuhi Perwira Polisi Berpangkat AKBP di Gowa

“Setidaknya 12 kali perbuatan itu dilakukan oleh tersangka, terhadap korbannya. Dan ini masih terus kita gali dari serangkaian tindakan penyidikan maupun penyelidikan di dalam rangkaian penyidikan yang sudah kita lakukan,” imbuhnya,” jelas Ade menambahkan.

Ade menyampaikan, tersangka juga mengaku belum pernah melakukan persetubuhan dengan korban.

“Jadi perbuatan cabul yang dilakukan tersangka kepada korbannya, tidak dalam kapasitas bersetubuh,” tandasnya.

Baca Juga : Balai Gau Mabaji Kemensos Kunjungi IS korban yang Disetubuhi Perwira Polisi Berpangkat AKBP di Gowa

Lebih lanjut Ade mengatakan, dalam penanganan kasus tersebut, pihaknya juga melibatkan tim psikolog Polresta Surakarta maupun dari tim penyidik PPA. Mereka terus mendampingi korban untuk pemulihan trauma yang terjadi pada korban.

Selain menangkap tersangka, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya beberapa pakaian dan barang milik korban, pohon bidara yang diduga digunakan pelaku untuk melancarkan tipu muslihatnya. Kemudian beberapa dokumen elektronik, 1 unit mobil yang digunakan sebagai tempat pencabulan.

“Kita juga sita beberapa dokumen. Jadi terungkapnya kasus ini berawal ketika korban mengutarakan seluruh kejadian yang menimpa dirinya, kepada guru Bahasa Inggrisnya. Dari situlah penyidik berhasil mengungkap fakta yang terjadi,” katanya.

Baca Juga : Balai Gau Mabaji Kemensos Kunjungi IS korban yang Disetubuhi Perwira Polisi Berpangkat AKBP di Gowa

“Tersangka kita jerat dengan Pasal 82 ayat (1) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan paling lama 15 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar,” tegasnya.

Selain memecat TAS, Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka mengatakan, harus ada pendampingan hukum terhadap korban dugaan pencabulan yang dilakukan TAS. Hal ini mengingat usia kordan masih di bawah umur.

“Harus ada pendampingan hukum, karena korban masih di bawah umur,” kata Gibran.

Penulis : Wahyu Widodo
Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646