REPUBLIKNEWS.CO.ID, JAKARTA — Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) berinisial IWW bersama tiga orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak goreng.
Adapun 3 tersangka dari pihak swasta itu diantaranya MPT selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, SMA selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup (PHG), dan PT selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas.
Penetapan keempat tersangka ini disampaikan langsung Jaksa Agung ST Burhanuddin. Menurut dia, perbuatan para tersangka menyebabkan kerugian perekonomian negara.
Baca Juga : Limpahkan Berkas Tahap Dua Kasus Ferdy Sambo, Kejagung Tegaskan Tidak Bisa Disuap
“Kami menetapkan tersangka 4 orang pejabat eselon 1 pada Kemendag berinisal IWW, Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag telah terbitkan secara melawan hukum persetujuan ekspor terkait CPO dan produk turunnya,” ungkap Burhanuddin di kantornya, Selasa (19/4/2022).
Burhanuddin menjelaskan, Kejagung pun mengusut perkara itu yang kemudian menetapkan 4 tersangka tersebut.
Adapun para tersangka ini dianggap secara bersama-sama melakukan permufakatan jahat dalam langkanya keberadaan minyak goreng antara pemohon dan pemberi izin dalam proses penerbitan persetujuan ekspor.
Baca Juga : Kejagung Kembalikan Berkas Perkara PC ke Penyidik
Faktor lainnya yang diduga dilakukan para tersangka ini adalah pemberlakuan izin ekspor kepada eksportir yang seharusnya ditolak izinnya karena tidak memenuhi syarat.
Para tersangka itu diduga melanggar Pasal 54 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a, b, e, dan f Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Keempat tersangka saat ini ditahan di tempat berbeda. IWW dan MPT masing-masing ditahan Rutan Salemba cabang Kejagung.
Baca Juga : Setelah LCW Jadi Tersangka, Anggota DPR Andre Rosiade Minta Kejagung Bongkar Koruptor Ekspor CPO
Kemudian SMA dan MPT ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.