0%
logo header
Senin, 24 Juli 2023 17:56

Disdag Parepare Edukasi Penjual Cakar Terkait Kebijakan Pemerintah

Mulyadi Ma'ruf
Editor : Mulyadi Ma'ruf
Ket : Kepala Dinas Perdagangan Pemkot Parepare, Prasetyo Catur Christianto (Istimewa)
Ket : Kepala Dinas Perdagangan Pemkot Parepare, Prasetyo Catur Christianto (Istimewa)

PAREPARE – Pemerintah Kota Parepare melalui Dinas Perdagangan (Disdag), mengedukasi kepada para pedagang terkait warga yang berprofesi sebagai penjual cakar.

Kepala Disdag Parepare, Prasetyo Catur Christianto mengatakan, edukasi tersebut terkait larangan impor pakaian bekas atau cakar yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat.

“Kita turun kembali untuk melakukan edukasi agar mereka paham terkait adanya larangan menjual pakaian bekas atau cakar,” katanya, Senin (24/7/2023).

Baca Juga : Ketua TP PKK Parepare dr. Andi Arfiah Tasming Dukung Pemilihan Putra Putri Pariwisata sebagai Ajang Promosi Daerah

Pihaknya juga tidak serta merta melakukan razia atau penyitaan pakaian bekas impor. Prasetyo mengacu pada regulasi yang ada dan mengutamakan edukasi.

“Dilihat regulasinya, jika ada pelarangan yang dilarang dan jika jual beli baju bekas dilarang yang kami edukasi pedagang bahwa itu melanggar,” ungkapnya.

Prasetyo mengaku bisnis jual beli pakaian bekas banyak di Parepare. Namun dia mengaku para pedagang hanya menjual dan bukan sebagai pemasok.

Baca Juga : Prof Apiaty Amin Syam Sampaikan Doa dan Harapan untuk Amarun Agung Hamka Jelang Dilantik jadi Sekda Parepare

“Mereka hanya menjual, dan bukan pemasok. Jadi, memang ada yanf suplai,” tutupnya. (*)

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646