0%
logo header
Kamis, 03 Agustus 2023 18:23

Disdag Parepare Rutin Laporkan Temuan Barang Impor Ilegal ke BPOM Provinsi

Mulyadi Ma'ruf
Editor : Mulyadi Ma'ruf
Ket : Kepala Dinas Perdagangan Kota Parepare, Prasetyo Catur
Ket : Kepala Dinas Perdagangan Kota Parepare, Prasetyo Catur

PAREPARE – Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Parepare, Prasetyo Catur meng banyakanya penjualan barang impor di daerahnya telah dilaporkannya secara rutin.

Pelaporan itu ditujukan kepada Disdag Provinsi dan juga Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Kedua lembaga tersebut merupakan institusi yang melakukan penindakan terkait peredaran barang impor tersebut.

Baca Juga : Peletakan Batu Pertama Perumahan Pesona Mario, 50 Unit Rumah Terjual Habis Sebelum Dibangun

“Disdag Parepare sebatas proses penyidikan terhadap pelanggaran bidang perdagangan dan perlindungan konsumen. Lebih dari itu adalah tugas Disdag Provinsi Sulsel dan BPOM,” tegasnya menyikapi penjualan barang impor ilegal asal malaysia yang selama ini beredar di Kota Parepare.

Sejumlah temuan yang dilakukan Disdag selama ini telah rutin dilaporkan ke provinsi sebagai pihak yang melakukan penindakan.

“Laporan pelanggaran bisa berupa barang-barang beredar yang tidak layak konsumsi, barang kedaluwarsa maupun yang tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) atau tidak mengantongi izin dari BPOM,” jelasnya.

Baca Juga : Meski Berbeda Partai, Erwin JR Nyatakan Dukungan untuk Tasming Hamid dan Hermanto

Prasetyo mengakui, barang kedaluwarsa atau barang impor tidak berizin itu ada Disdag Provinsi dan BPOM yang lebih berwenang menanganinya. Sedangkan kami lebih menekankan fungsi pengawasan.

Dia menekankan pembinaan dan pengawasan secara persuasif ketimbang proses penyidikan.

Ditambahkannya bahwa jika Disdag Provinsi dan BPOM selama ini melakukan berbagai upaya penindakan tanpa berkoordinasi dengan daerah.

Baca Juga : Serah Terima Jabatan dengan Abdul Hayat Gani, Akbar Ali Sampaikan Pencapaian Strategis Selama Masa Tugasnya jadi Penjabat Wali Kota Parepare

“BPOM dan Disdag Provinsi jika melakukan penindakan itu tak melibatkan kita, itu penjelasan serta keluhan dari teman-teman pengawas selama ini,” tandasnya. (*)

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646