REPUBLIKNEWS.CO.ID, PINRANG – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pinrang, melakukan pemusnahan 5798 Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-E) yang sudah invalid, Selasa (18/12/2018).
Hal itu dilakukan untuk menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia dalam Surat Edarannya, dengan Nomor : 470.13/11176/SJ, tanggal 13 Desember 2018 tentang Penatausahaan KTP-E Rusak Atau Invalid.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Pinrang, A. Pabiseangi yang ditemui seusai pemusnahan dilakukan mengatakan, hal tersebut merupakan salah satu upaya untuk menghindari penyalahgunaan KTP elektronik oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Baca Juga : PLN UIP Sulawesi dan Polda Sulsel Komitmen Jaga Infrastruktur Ketenagalistrikan Berkelanjutan
“Dari 5798 buah KTP elektronik yang dimusnahkan, semua telah kami cek fisik dan dinyatakan sudah tidak bisa digunakan, ini untuk menghindari penyalahgunaan oleh pihak–pihak yang tidak bertanggung jawab dan menindaklanjuti Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri,” ungkap Pabiseangi.
Pemusnahan dilakukan di halaman Kantor Dinas Kependudukan dan Catatn Sipil Kabupaten Pinrang, dengan cara dibakar.
Selain dihadiri oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Dukcapil, juga dihadiri oleh Kepala Satuan Resort Kriminal Reskrim Polres Pinrang AKP Suardi, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Ruslan, Pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan sejumlah pihak yang dianggap perlu dihadirkan dalam pemusnahan KTP Elektronik ini.
Baca Juga : Terima Penghargaan KIP, Pemkab Gowa Ciptakan Keterbukaan Pelayanan Informasi Publik
(Syaiful)
