0%
logo header
Selasa, 18 April 2023 14:26

Disnaker Sulsel Sidak Perusahaan Pastikan THR Karyawan Dibayar Sesuai Aturan

Petugas Dinas Tenaga Kerja Sulsel saat menggelar rapat persiapan untuk melakukan peninjauan ke beberapa perusahaan di Kota Makassar, Selasa (18/04/2023). (Istimewa)
Petugas Dinas Tenaga Kerja Sulsel saat menggelar rapat persiapan untuk melakukan peninjauan ke beberapa perusahaan di Kota Makassar, Selasa (18/04/2023). (Istimewa)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR — Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sulawesi Selatan melakukan inspeksi mendadak ke sejumlah perusahaan di Kota Makassar. Sidak dilakukan untuk memastikan perusahaan membayar Tunjangan Hari Raya (THR) tepat waktu dan sesuai regulasi.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Pemprov Sulsel Ardiles Saggaf mengatakan, sidak dilakukan tim pengawas untuk memastikan pembayaran THR oleh perusahaan sudah sesuai aturan.

“Kami turun langsung atas instruksi dari Menteri dan pak Gubernur untuk memastikan THR pekerja dibayarkan sesuai aturan, sehingga kami melakukan sidak secara acak,” kata  Ardiles Saggaf, Selasa (18/04/2023).

Baca Juga : Disnakertrans Sulsel Sosialisasikan Peluang Kerja ke Luar Negeri

Sidak tersebut dilakukan Dinas Ketenagakerjaan ke PT Samator Gas Industri, PT Sumber Alfaria Trijaya dan PT Indomarco Prismatama. 

Ardiles menyampaikan dari hasil sidak, tim pengawas menemukan bahwa perusahaan yang didatangi sudah membayarkan THR kepada para pekerjanya.

“Hasil sidak di beberapa perusahaan, Alhamdulillah secara umum THR keagamaan ini sudah dibayarkan dan pembayarannya sudah sesuai,” tuturnya.

Baca Juga : Dekranasda dan Dinas Nakertrans Gelar Pelatihan Keterampilan Bagi Pencari Kerja

Ardiles mengaku Disnaker sampai sekarang belum menemukan perusahaan yang melakukan pemotongan atau THR-nya dicicil. Jika ada, ia mempersilahkan agar segera dilaporkan.

Seperti diketahui, Sabtu, 15 April 2023 merupakan hari terakhir pembayaran THR oleh perusahaan kepada pekerjanya. Seusai regulasi, THR harus dibayarkan H-7 lebaran.

Oleh sebab itu, Ardiles mengimbau perusahaan yang belum membayar THR kepada pekerjanya agar segera membayarnya. Jika tidak, maka akan diberi sanksi sesuai PP nomor 36 tahun 2021.

Baca Juga : Dekranasda dan Dinas Nakertrans Gelar Pelatihan Keterampilan Bagi Pencari Kerja

“Bu Menteri menegaskan jangan ada pembayaran THR dilakukan secara dicicil,” ungkapnya.

Sekadar diketahui, saat ini sudah ada enam perusahaan yang dilaporkan oleh karyawannya ke Disnaker. Dua dilaporkan secara langsung di posko pengaduan dan empat perusahaan dilaporkan secara online.

“Kami tegaskan pekerja yang belum diberi haknya segera laporkan supaya segera ditindaklanjuti. Kami sudah bagi pengawas dan mediator untuk melakukan pemeriksaan di lapangan terhadap perusahaan ini, bahkan sudah ada yang dipanggil pejabatnya untuk diambil keterangannya,” tegas Ardiles. (*)

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646