REPUBLIKNEWS.CO.ID, GOWA — Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Gowa secara bertahap mulai mempersiapkan Museum Balla Lompoa sebagai cagar budaya.
Upaya ini ditandai melalui langka awal persiapan lewat Focus Group Discussion (FGD) Proses Penetapan Museum Istana Balla Lompoa sebagai Bangunan Cagar Budaya Tingkat Kabupaten Gowa.
Kepala Disparbud Kabupaten Gowa Tenriwati Tahri mengatakan, penetapan sebuah obyek menjadi cagar budaya dilihat pada beberapa hal. Antara lain memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan pendidikan, agama dan kebudayaan.
Baca Juga : Kisah Balla Lompoa Ri Gowa, Dari Istana Kerajaan Kini Menjadi Museum Sejarah
“Keberadaan Museum Balla Lompoa hari ini sudah mewakili beberapa poin untuk menjadi sebuah cagar budaya sesuai UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang cagar budaya. Dimana merupakan kebudayaan, dan sejarah asli Kabupaten Gowa, dan merupakan bagian dari situs pengetahuan bagi masyarakat secara luas,” katanya di sela-sela pembukaan FGD di Dewi Sri Resto and Fishing, Jalan Malino, Rabu (21/12/2022).
Menurutnya, budaya merupakan bagian tak terpisahkan oleh manusia sehingga cenderung dianggap bahwa budaya itu diwariskan secara turun temurun. Sebagai cikal bakal dari budaya kebendaan maka cagar budaya sebagai bagian integral dari warisan budaya memiliki nilai penting dalam membangun rasa kebanggaan.
“Termasuk memperkokoh kesadaran jati diri bangsa guna mewujudkan kebudayaan lokal, dan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

Baca Juga : Taman Bunga Musuem Balla Lompoa Rampung April 2024
Mantan Kabag Umum Sekretariat Kabupaten Gowa ini berharap agar keberadaan Museum Balla Lompoa ini dapat segera ditetapkan sebagai sebuah cagar budaya. Apalagi hadirnya warisan budaya dinilai sangat penting, selain untuk pelestarian warisan budaya daerah, juga mampu mendorong perekonomian daerah.
Selain itu juga dapat dimanfaatkan sebagai obyek kepentingan penelitian, maupun kebutuhan lainnya yang terkait dalam hal kebudayaan, pendidikan dan sejarah.
“Semoga harapan kita bersama untuk menjadikan Museum Balla Lompoa sebagai sebuah cagar budaya dapat kita wujudkan. Dengan begitu kita sangat membutuhkan dukungan dan bantuan dari seluruh pihak, terutama pada lembaga-lembaga kebudayaan yang ada,” tegasnya.
Baca Juga : Musuem Balla Lompoa, Destinasi Sejarah di Gowa Paling Diminati Wisatawan
Sementara, Kepala Bidang Kebudayaan Disparbud Gowa Ikbal Thiro mengungkapkan, upaya pemerintah menetapkan Museum Balla Lompoa sebagai cagar budaya agar lebih menguatkan ekstensinya dan untuk memperkuat pelestariannya.
Museum Balla Lompoa menjadi salah satu dari banyaknya Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) di Kabupaten Gowa sesuai UU Cagar Budaya Nomor 11 Tahun 2010. Kemudian, untuk menetapkan satu objek atau satu situs menjadi cagar budaya memang perlu melewati proses tertentu.
“Berdasarkan standar operasional prosedur (SOP) nya itu harus ada beberapa hal yang dilakukan. Mulai dari FGD ini, di mana hasil dari pertemuannya diharapkan dapat memberikan banyak informasi, banyak narasi, dan banyak refrensi terhadap penguatan Museum Balla Lompoa sebagai cagar budaya,” katanya.
Baca Juga : Museum Balla Lompoa, Sebuah Warisan Sejarah yang Harus Dijaga
Setelah FGD ini kemudian dilakukan sidang dengan Tim Ahli Cagar Budaya (TACB). Dari sidang tersebut lahirlah sejumlah rekomendasi untuk kepala daerah dalam hal ini bupati atau walikota. Selanjutnya kepala daerah menetapkan objek tersebut sebagai sebuah cagar budaya.

“Sesuai aturan yang ada yang menetapkan suatu objek menjadi cagar budaya adalah dari SK bapak bupati atau walikota pada daerah setempat,” terangnya.
Ia mengaku, Kabupaten Gowa yang dikenal sebagai daerah kerajaan memiliki banyak objek cagar budaya atau ODCB. Hanya saja secara undang-undang atau aturan pemerintah yang ada belum bisa dikatakan sebagai cagar budaya sebelum melewati beberapa proses atau tahapan yang ada.
Baca Juga : Museum Balla Lompoa, Sebuah Warisan Sejarah yang Harus Dijaga
“Secara de yure memang belum ada cagar budaya di Kabupaten Gowa, tapi secara de vacto kita tahu sangat banyak. Inilah mengapa keberadaan Museum Balla Lompoa kita upayakan untuk menjadi sebuah obyek cagar budaya,” kata Ikbal.
Ikbal menjelaskan, upaya penetapan Museum Balla Lompoa sebagai cagar budaya baru dapat dilakukan sebab terkendala beberapa persoalan. Antara lain, Kabupaten Gowa belum memiliki TACB, sementara tim ini menjadi salah satu penentu sebuah objek dijadikan sebagai cagar budaya. Selain itu pada persoalan anggaran yang masih sangat kurang.
“Tapi tahun ini Gowa sudah memiliki TACB dari unsur pemerintahan, praktisi dan akademisi sehingga kita sudah memiliki syarat untuk itu. Selanjutnya pada anggaran perubahan pemerintah Kabupaten Gowa melalui instruksi Bupati Gowa memberikan anggaran khusus untuk penetapan ini,” jelasnya.
Baca Juga : Museum Balla Lompoa, Sebuah Warisan Sejarah yang Harus Dijaga
Kedepan atau di 2023 mendatang beberapa objek pun ditargetkan dapat menjadi cagar budaya. Khususnya, objek vital atau sudah go internasional dan go nasional, antara lain Masjid Tua Katangka, Makam Syekh Yusuf, Makam Sultan Hasanuddin dan Makam Karaeng Pattingalloang.
- Kabupaten Gowa Daerah Ragam Cagar Budaya

Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kabupaten Gowa Khadijah Tahir Muda mengatakan, keberadaan Museum Balla Lompoa sebelumnya telah mempunyai nomor registrasi nasional sebagai cagar budaya. Hanya saja jika belum ditetapkan, maka segara hukum belum dapat dipertanggungjawabkan sebagai sebuah cagar budaya.
“Jadi jika sudah ditetapkan sebagai cagar budaya maka keberadaannya akan dinaikkan lagi supaya betul-betul secara hukum bisa dipertanggungjawabkan dan tidak bisa diganggu gugat lagi,” katanya.
Baca Juga : Museum Balla Lompoa, Sebuah Warisan Sejarah yang Harus Dijaga
Ia menilai, berbicara soal etnik Bugis-Makassar, keberadaan Kabupaten Gowa ini mewakili Makassar melalui keberadaan Museum Balla Lompoa ini. Sehingga seharusnya memang mengambil langkah cepat sebelum kebudayaan, sejarah, dan pengetahuan tentang Kabupaten Gowa melalui Museum Balla Lompoa ini dilibas oleh kebudayaan baru yang bisa menghilangkan sejarah asli daerah berjuluk Butta Bersejarah ini.
“Di Kabupaten Gowa ini banyak yang dicurigai cagar budaya. Dimana kaki kita melangkah disitu diindikasikan ada situs atau cagar budaya, ini seperti di Yogyakarta. Karena banyaknya yang diduga cagar budaya ini kita harus bergerak cepat, dan secara perlahan itu Museum Balla Lompoa terlebih dahulu,” terang Ketua Prodi Magister Arkeologi Pascasarjana Universitas Hasanuddin (Unhas) ini.
Kedepannya, selain Museum Balla Lompoa, dirinya merekomendasikan beberapa objek penting lainnya untuk dijadikan sebuah cagar budaya. Seperti, Makam Sultan Hasanuddin, Makam Karaeng Pattingalloang, dan Makan Syekh Yusuf.
Baca Juga : Museum Balla Lompoa, Sebuah Warisan Sejarah yang Harus Dijaga
Menurut Khadijah, jika objek tersebut sudah menjadi sebuah cagar budaya maka pihak terkait bisa mengekspos tanpa merusak.
“Karena kadang suatu objek kita manfaatkan secara berlebihan akhirnya merusak. Sementara jika dia menjadi cagar budaya maka ada aturan hukum didalamnya yang mengingat dan harus dipatuhi, bahkan termasuk diberlakukan untuk pemerintah daerah setempat,” tutupnya. (Chaerani)