0%
logo header
Kamis, 03 Juli 2025 15:46

Disperkim Kukar Prioritaskan Relokasi Hunian sebagai Wujud Nyata SPM

Arnas Amdas
Editor : Arnas Amdas
Disperkim Kukar meninjau lokasi hunian dalam meweujudkan SPM. [Foto.Redaksi/Republiknews.co.id]
Disperkim Kukar meninjau lokasi hunian dalam meweujudkan SPM. [Foto.Redaksi/Republiknews.co.id]

REPUBLIKNEWS.CO.ID, KUKAR – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) semakin menunjukkan komitmennya dalam menjamin hak dasar masyarakat atas hunian yang aman dan layak. Melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim), program relokasi hunian dijalankan sebagai implementasi konkret Standar Pelayanan Minimal (SPM) di bidang perumahan.

Program relokasi ini difokuskan bagi warga terdampak bencana alam seperti longsor, banjir, angin puting beliung, maupun abrasi yang menyebabkan rumah tidak lagi layak dihuni. Plt Kepala Disperkim Kukar, M. Aidil, melalui pejabat fungsional Teknik Tata Bangunan dan Perumahan, Rina Parliani, menegaskan bahwa pelaksanaan SPM bukan hanya bentuk bantuan sosial, melainkan tanggung jawab penuh pemerintah daerah.

“Relokasi rumah bagi korban bencana adalah bentuk nyata pelaksanaan SPM perumahan. Ini bukan sekadar pilihan, tetapi kewajiban negara untuk memastikan warganya hidup dalam hunian yang layak dan aman,” ujar Rina, Kamis (03/07/2025).

Baca Juga : DPMD Kukar Perkuat Tertib Arsip, 152 Berkas Lama Dimusnahkan

Proses relokasi dilaksanakan berdasarkan rekomendasi resmi dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kukar. Rekomendasi tersebut menjadi dasar penghitungan kebutuhan unit rumah yang akan dibangun sekaligus menjamin bahwa proses penanganan dilakukan secara terpadu lintas instansi.

Sepanjang 2024, sedikitnya 94 rumah direlokasi oleh Pemkab Kukar untuk warga yang terdampak bencana. Di antaranya adalah warga Desa Muara Pedohon di Kecamatan Tabang dan Desa Muai di Kecamatan Kembang Janggut. Khusus di Muai, sebanyak 15 rumah direlokasi akibat dampak abrasi sungai yang dinilai sangat rawan dan berulang.

“Setiap rumah yang direlokasi melalui proses verifikasi risiko dan analisis kebutuhan keluarga. Tujuan akhirnya bukan sekadar mengganti bangunan, tapi membangun kembali kehidupan yang lebih bermartabat,” jelasnya.

Baca Juga : DPMD Kukar Perkuat Digitalisasi Desa Lewat Ekosistem Keuangan Inklusif

Relokasi tidak hanya menyasar pembangunan fisik rumah baru, namun juga mencakup pendekatan sosial melalui tahapan sosialisasi. Disperkim melibatkan warga terdampak dalam proses perencanaan dan pelaksanaan, sehingga tidak hanya menjadi penerima pasif, melainkan turut berperan dalam pengambilan keputusan.

“Kami ingin masyarakat memiliki rasa kepemilikan terhadap program ini. Karena itu, sosialisasi menjadi bagian penting dari pelaksanaan SPM,” terang Rina.

Keberhasilan program relokasi ini, menurut Disperkim, tidak hanya diukur dari jumlah unit yang dibangun, tetapi juga dari kualitas hidup baru yang dapat dinikmati masyarakat setelah direlokasi. Program ini menjadi refleksi keberpihakan pemerintah terhadap kelompok rentan, sekaligus membangun ketahanan sosial dari akar.

Baca Juga : DPMD Kukar Tegaskan Pendampingan Penetapan Batas Desa di Kecamatan Tabang

Pelaksanaan relokasi ini juga sejalan dengan visi besar Pemkab Kukar melalui Kukar Idaman Terbaik, di mana penyediaan layanan dasar termasuk pemukiman yang aman dan layak dilakukan secara menyeluruh dan berkeadilan.

“SPM memberi kita panduan untuk bertindak cepat dan terukur. Relokasi adalah bentuk nyata bahwa pemerintah hadir di tengah masyarakat, terutama saat mereka dalam kondisi paling rentan,” tutup Rina.

Kukar menegaskan bahwa membangun rumah bukan hanya soal infrastruktur, melainkan juga tentang menghadirkan keadilan sosial yang menyentuh langsung kebutuhan paling mendasar rakyatnya.

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646