0%
logo header
Rabu, 06 Juli 2022 20:04

Ditetapkan Tersangka Pungli PTSL, Mantan Kades Cikupa Tangerang Ditahan

Asril Astian
Editor : Asril Astian
Kapolres Tangerang Kombes Pol Romdhon saat press confrence hadirkan 4 tersangka pungli. (Istimewa)
Kapolres Tangerang Kombes Pol Romdhon saat press confrence hadirkan 4 tersangka pungli. (Istimewa)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, TANGERANG — Mantan Kades Cikupa berinisial AM ditetapkan tersangka dalam dugaan pungutan liar (Pungli) pembuatan sertifikat tanah pada program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) tahun anggaran 2021, dan langsung dilakukan penahanan, pada Senin (4/7/2022).

Selain menahan AM  Eks Kades Cikupa, penyidik Polresta Tangerang juga menahan SH  Eks Sekdes Cikupa, MI selaku kaur perencanaan dan mitra desa/anggota satgas yuridis PTSL dan   MSE sebagai kaur keuangan dan ditunjuk sebagai bendahara PTSL.

Kapolresta Tangerang dalam jumpa persnya yang digelar Selasa (5/7/2022) mengatakan, bahwa ke  4 ersangka sesuai dengan alat bukti dan keterangan saksi – saksi terbukti melakukan tindak pidana pungutan liar atau pemerasan pada program pembuatan sertifikat gratis  pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) tahun anggaran 2021.

Baca Juga : Taspen Properti Launching Hunian Nyaman Aspena Residence di Tangerang

“Kami melakukan penahanan kepada ke 4 tersangka atas dugaan tindak pidana pungutan liar (pungli) PTSL,” terang Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Romdhon, Selasa (5/7/2022).

Romdhon mengatakan, program PTSL merupakan program pemerintah pusat melalui BPN Kabupaten Tangerang, tanpa dipungut biaya, namun pada prakteknya oknum mantan Kades Cikupa beserta tersangka lain melakukan pungutan liar ( pungli), sebagai penyelenggara pemerintahan ditingkat desa tentunya hal tersebut melanggar pasal 12 huruf a Undang – undang no 31 tahun 1999 sebagimana telah dirubah menjadi undang – undang nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.

“Kami melakukan penahanan di rutan Mapolresta Tangerang dan jika berkasnya telah lengkap, kami langsung berkoordinasi dengan pihak kejaksaan untuk segera disidangkan,” terang Kombes Pol Romdhon Natakusuma.

Penulis : Wahyu Widodo
Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646