REPUBLIKNEWS.CO.ID, JAKARTA – Ditlantas Polda Metro Jaya resmi melaunching ETLE mobile serta dua aplikasi pendukung pelayanan publik lainnya, yaitu Info Laka dan Polantas Smart, Selasa (13/12/2022).
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran mengaku optimis inovasi-inovasi Ditlantas Polda Metro Jaya ini dapat mewujudkan DKI Jakarta yang lebih beradab.
Menurutnya, dengan adanya ETLE mobile ini dapat memberikan jaminan kepada masyarakat untuk mendapatkan kepastian hukum yang adil di jalan raya, dikawasan yang tidak dipasang ETLE statis.
Baca Juga : Angkat Ikon Geopark di Bandara Hasanuddin, Gubernur Sulsel: Gerbang Awal Promosi Pariwisata Sulsel
“Data bukti pelanggaran juga terarsip dalam database ETLE Mobile Nasional yang nantinya akan memberikan kemudahan untuk penyidik dalam menyediakan bukti,” kata Fadil usai peluncuran aplikasi tersebut.
Menurutnya, ETLE mobile merupakan sebuah mobil yang dilengkapi dengan kamera ETLE. Kamera tersebut nantinya digunakan untuk menindak pelanggar lalu lintas di jalan, tanpa bersentuhan langsung dengan masyarakat.
Dalam peluncuran saat ini Polda Metro Jaya baru mempunyai 11 mobil ETLE. Namun, pada awal 2023 mendatang bakal bertambah menjadi 60 mobil.
Baca Juga : Resmi Disetujui, Pemkot dan DPRD Makassar Perkuat Regulasi Kearsipan, Pesantren dan Tata Kelola Keuangan
Untuk aplikasi Info Laka, Fadil menjelaskan bahwa adanya aplikasi ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam mengetahui tindak lanjut terjadinya kecelakaan lalu lintas.
“Selama ini korban atau masyarakat yang terlibat, yang datang ke kantor polisi. Sekarang, dari rumah masyarakat bisa berkomunikasi dengan petugas dan mendapat update tentang perkembangan penyidikan laka lantas,” paparnya.
Sedangkan dengan adanya aplikasi Polantas Smart, lanjut Fadil, polisi lalu lintas (Polantas) tidak lagi sekadar mengembangkan fungsi-fungsi lalu lintas di kantornya. Tetapi, juga dapat melakukan fungsi edukasi sebagai fungsi pemecahanan masalah.
Baca Juga : IPM Makassar 2025 Tertinggi di Sulsel, Tembus Peringkat 7 Nasional
“Dia tidak sekadar mengembangkan fungsi-fungsi lalu lintas di kantornya, tetapi juga bisa memberikan edukasi. Bisa memberikan informasi tentang segala hal yang berkaitan dengan kepolisian,” demikian Fadil. (*)
