REPUBLIKNEWS.CO.ID, SINJAI – Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan dikabarkan memeriksa dua paket pengadaan barang di Dinas Dampak Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kabupaten Sinjai tahun anggaran 2022.
Dua pengadaan barang tersebut diantaranya peralatan Sistem Online Monitoring (Onlimo) Kualitas Air dengan nilai anggaran kurang lebih Rp1,2 miliar dan pengadaan alat Laboratorium Lingkungan sebesar kurang lebih Rp2,2 miliar.
PPK Dinas DLHK Kabupaten Sinjai, Suharman membenarkan pemeriksaan pengadaan barang tersebut. Ia menjelaskan, kedatangan Ditreskrimsus Polda Sulsel pada Jumat (30/9/2022) lalu untuk meminta data terkait dua paket pengadaan yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Kementerian Lingkungan Hidup tersebut.
Baca Juga : Angkat Ikon Geopark di Bandara Hasanuddin, Gubernur Sulsel: Gerbang Awal Promosi Pariwisata Sulsel
“Data dua paket pengadaan yang diminta sudah kita serahkan kepada pihak kepolisian. Mereka juga sekaligus memeriksa peralatan laboratorium di kantor DLHK Sinjai serta pemeriksaan fisik alat Onlimo yang sudah ada,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (4/10/2022).
Hingga saat ini, kata Suharman, rekanan yang mengerjakan dua paket pengadaan alat Onlimo oleh PT Has Enviromental dan pengadaan alat laboratorium lingkungan oleh PT Serumpun Berkah Mandiri di Dinas Dampak Lingkungan Hidup tersebut belum dibayarkan.
“Dua pengadaan barang itu belum kita bayarkan karena kami belum melihat hasil spesifikasi sesuai dengan barang yang dibelanjakan,” ungkapnya.
Baca Juga : Resmi Disetujui, Pemkot dan DPRD Makassar Perkuat Regulasi Kearsipan, Pesantren dan Tata Kelola Keuangan
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sulawesi Selatan, Kombes Helmi Kwarta Kusuma Putra yang dikonfirmasi terkait pemeriksaan dua paket pengadaan barang di Dinas DLHK Sinjai tersebut belum memberikan tanggapan.
Diketahui, pengadaan alat sistem Online Monitoring (Onlimo) yang terletak di Sungai Tangka, Kecamatan Sinjai Utara itu bertujuan untuk mengetahui kandungan yang terdapat dalam air serta pencemaran air. Sedangkan pengadaan laboratorium lingkungan di Kantor DLHK Sinjai untuk menganalisis parameter. (*)
