REPUBLIKNEWS.CO.ID, DENPASAR — Ditreskrimum Polda Bali Kembali mengungkap 5 Kasus Pencurian dan Perampasan Dalam Konfrensi Pers, Kamis (16/06/2022) di Depan loby Ditreskirmum Polda Bali.
Dalam kesempatan tersebut Wadir Ditreskrimum Polda Bali AKBP Suratno menjelaskan, jajaran Polda Bali dalam kurun sampai juni 2022 setidaknya ada 5 (lima) kasus yang berhasil diungkap.
“Diantaranya satu kasus curanmor (pencurian kendaraan bermotor), dua kasus curat (pencurian dengan pemberatan), dan satu kasus pidana perampasan yang melibatkan belasan tersangka dalam pengungkapannya,” ujar Wadir.
Baca Juga : Polda Bali Tangkap Pasutri Penjual Video Porno Lewat Telegram, Keuntungan Hingga Rp 50 Juta
Dalam kasus Pidana perampasan dan pengancaman yang terjadi, pihaknya menjelaskan bahwa, yang terlibat adalah oknum Debt Collector sebuah leasing di Bali, yang diketahui oknum tersebut menggunakan cara-cara yang tidak etis dalam penagihan hutang.
“Dalam kasus ini melibatkan 7 (tujuh) orang tersangka, SE, AL, IGA, IGC, KSW, WA dan RH,” ungkapnya.
Para pelaku sampai melakukan perusakan terhadap barang atau benda berupa mobil Mirage tahun 2004, yang merugikan badan pelelangan.
Baca Juga : Polresta Denpasar Tangkap 5 Pelaku Jambret Wisatawan Asing
“Pihak leasing, pihak orang yang menghutangi, punya mekanisme atau perjanjian kedua belah pihak yang sudah diatur. Jadi kalau sudah ada kesepakatan sesuai perjanjian dia bisa menarik obyeknya atau menarik hutangnya. Tapi Mana kala penarikan itu menggunakan kekerasan, ancaman, apalagi tindak penganiayaan, kami dari Polda Bali tidak akan segan-segan menindak segala bentuk premanisme yang terjadi di wilayah hukum Polda Bali,” tegas AKBP Suratno.
“Untuk kasus pencurian dengan kekerasan seperti biasa dengan cara memepet korban dan saat korban lengah tersangka melakukan aksinya dalam kesempatan yang telah ditentukan,” kata Wadir.
Dari semua kasus tersangka yang diungkap barang bukti kini sudah diamankan Ditreskrimum Polda Bali. Dan untuk pasal-pasal yang dikenakan diberlakukan sesuai dengan masing-masing kasus yang dilakukan.
Baca Juga : Mantan Kapolresta Bogor Kota Hendri Fiuser Tutup Usia, Alami Serangan Jantung
“Tolong diingat bahwa Bali saat ini berbeda dengan Bali sepuluh atau lima belas tahun lalu. Kalau kita taruh motor depan rumah, kunci nyantol, mungkin sepuluh tahun lalu masih aman. Tapi sekarang, taruh motor, kunci nyantel, apalagi di tempat terbuka, itu berbahaya,” imbau AKBP Suratno.
“Dan kepada masyarakat khususnya generasi muda jangan lengah pada saat dijalanan, sebisa mungkin memakai hp seperlunya dan tetap waspada, kejahatan timbul karena ada kesempatan dan niat pelaku” tutur AKBP Suratno.
Sebelum akhiri penjelasan tersebut didepan awak media juga disampaikan.
Baca Juga : Polresta Denpasar Bagikan 100 Paket Sembako, Dalam Bakti Sosial Religi Sambut Hari Bhayangkara
“Selain jajaran Polri khususnya Polda Bali peran masyarakat dalam penyampaian laporan masyarakat juga sanggat diperlukan. Kami akan tindak segala bentuk kriminalitas sesuai dengan kewenangan kami,” tutup Wadir Ditreskrimum Polda Bali AKBP Suratno. (*)